Kota Bima, Kahaba.- Upaya Praperadilan yang ditempuh Rusdi, guru SDN 6 Sila melalui Kuasa hukumnya HM. Lubis, SH terhadap penetapan tersangka oleh Polisi tak membuat Kapolres Bima Kota AKBP. Andri Syahril surut. (Baca. Ditahan, Rusdi Tempuh Jalur Praperadilan)
Sebab menurut Andri, pihaknya melalui Penyidik Tipikor Polres Bima Kota, menetapkan Rusdi sebagai tersangka sudah sesuai tahapan hukum. “Silahkan saja, kami tidak surut dengan praperadilan yang ditempuh kuasa hukum Rusdi,” ujar Andri di halaman Kantor Kemenag Kota Bima, Selasa (28/4)
Karena sudah di Praperadilan, pihaknya kini hanya menunggu proses. Soal persiapan yang berhubungan dengan persidangan nanti, tidak ada persiapan khusus.
“Hal itu sudah biasa. Ketika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pelayanan penyidik, ya silahkan saja menyalurkan pada jalur hukum yang tersedia,” katanya.
*Teta