Kabar Bima

Babat Hutan Kemiri, Oknum UPT Kehutanan dan Aparat Diduga Terlibat

409
×

Babat Hutan Kemiri, Oknum UPT Kehutanan dan Aparat Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Leluasanya warga membabat pohon kemiri di hutan tutupan negara Kecamatan Parado, karena kuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait. Seperti oknum pegawai UPT Kehutanan Kecamatan Parado dan oknum aparat. (Baca. Pohon Kemiri di Parado Mulai Habis Dibabat)

Pohon Kemiri yang disimpan dipinggir jalan usai ditebang. Foto: Zaharudin
Pohon Kemiri yang disimpan dipinggir jalan usai ditebang. Foto: Zaharudin

Warga Kecamatan Parado, Zahrudin dengan lugas mengungkapkan, aktifitas illegal logging pohon kemiri di Kecamatan begitu bebasnya. Padahal tindakan kriminal dan kejahatan, namun Dinas terkait seperti UPT Kehutanan Kecamatan Parado dan aparat kepolisian setempat seolah tak bertenaga.

“Tidak mungkin warga berani tebang pohon kemiri, dilakukan secara terbuka, kemudian menjual juga secara terbuka, jika tidak ada orang yang melindungi,” ungkapnya.

Ia mengakui, telah banyak mendapat cerita dari warga tentang aktifitas illegal itu. Selama itu pula, oknum pegawai UPT Kehutanan Kecamatan Parado dan oknum aparat terlibat.

“Ini sudah keterlaluan. Kehutanan diduga otak pelaku Illegal Logging ini. Karena yang menggarap potong kemiri ini oknum pegawai UPT Kehutanan Parado. Ini fakta,” katanya.

Selama ini, sambung Zahrudin, jika ada warga dan Pol PP setempat yang menegur, acapkali mendapat intimidasi. Karena tidak ingin terus mendapat ancaman, diam menjadi pilihan yang terbaik.

Untuk itu, pihaknya mendesak Bupati Bima untuk memecat aparatur pemerintah yang ikut terlibat dalam Illegal Logging tersebut. Bila perlu, mencopot Camat Parado, Camat Monta, termasuk Kepala UPT Kehutanan Parado dan Monta, karena selalu diam dan tidak bisa berbuat apa apa.

Pohon kemiri yang ditebang dan akan dijadikan papan. Foto: Zaharudin
Pohon kemiri yang ditebang dan akan dijadikan papan. Foto: Zaharudin

“Kasihan rakyat yang tidak tahu, harus menerima dampak bencana jika ini terus dibiarkan,” ucapnya.

Zahrudin bahkan mendesak Polres Bima dan Dandim, untuk bersama sama turun ke hutan. Karena itu menjadi langkah yang paling efektif, untuk menarik semua sensor yang ada di hutan kemiri tersebut.

“Jika Kehutanan tidak punya nyali, minta tolong sama Kapolres dana Dandim. Biar ini segera diakhiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Produksi, Pengelohan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Muhaymin akan menindaklanjuti pernyataan Zahrudin tersebut dengan melapor ke Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, untuk meminta surat tugas dan segera turun ke lokasi.

“Kalau pun memang benar ada keterlibatan oknum UPT Parado, tetap diambil sikap sesuai aturan,” tuturnya.

Illegal Logging, apalagi dilakukan oleh oknum pegawai Kehutanan, menurutnya, akan ditindak serius. Bekti keseriusan tersebut juga pernah dilakukan kepada Zainudin, PNS UPT Parado yang telah divonis 3 tahun penjara, karena terlibat illegal loging diwilayah Monta.

*Bin