Kabar Bima

Insentif RT RW Belum Juga Cair, Ini Kendalanya

667
×

Insentif RT RW Belum Juga Cair, Ini Kendalanya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hingga pertengahan April ini, insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) belum juga dibayarkan. Padahal pada tahun sebelumnya, untuk pembayaran triwulan tersebut bisa dilakukan dalam 2 bulan sekali dan 3 bulan sekali.

Insentif RT RW Belum Juga Cair, Ini Kendalanya - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala BPKAD Zainudin yang dimintai klarifikasi mengakui, saat ini untuk dana pembayaran insentif RT RW sudah ada di kas daerah, tinggal dibayarkan apabila ada pengajuan dari pemerintah kelurahan.

Insentif RT RW Belum Juga Cair, Ini Kendalanya - Kabar Harian Bima

“Dananya sudah ada, tinggal pihak kelurahan yang mengajukan permohonan kepada kami. Apabila berkas sudah lengkap, akan kami cairkan,” ujarnya Selasa (21/4).

Ditanya tentang apa saja yang menjadi persyaratan agar pencairan dana insentif RT dan RW bisa dilakukan. Dirinya menyarankan untuk bertanya kepada Kabid Perbendaharaan.

“Ke kabid saja, dia yang lebih tahu kenapa pencairan insentif belum dilakukan,” katanya.

Sementara itu Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Bima Hj Suhada menjelaskan, sampai saat ini seluruh 41 pemerintah kelurahan belum mengajukan permohonan pencairan dana. Karena persyaratan administrasi yang diminta hingga saat ini belum terpenuhi.

“Selama berkas administrasi belum lengkap, maka insentif tersebut tidak bisa dicairkan,” tandasnya.

Suhada menambahkan, apa saja kelengkapan persyaratan administrasi agar pencairan insentif dapat dilakukan. Pihaknya sudah menjelaskan sejak dulu, terutama bendahara setiap kecamatan dan bendahara yang juga menginstal Simda sudah diberitahu mekanismenya.

Di antaranya persyaratan yang harus dilampirkan, SK penetapan RT dan RW, LPM dan sebagainya, kemudian SK penetapan berapa besar honor yang akan dibayarkan. Bagi calon penerima insentif harus memiliki buku tabungan atau rekening masing-masing.

Apabila sudah memiliki, maka cukup menunjukan bukti buku tabungan dari BUMN manapun, tapi jika belum membuat pihaknya telah mengarahkan untuk membuat rekening di Bank NTB.

Suhada menegaskan, karena pencairan dana lewat sistem Langsung (LS), maka diwajibkan bagi penerima insentif yaitu RT dan RW memenuhi persyaratan yang disebutkan.

“Jika hal tersebut belum dilengkapi dan diajukan, maka pencairan insentif RT dan RW belum bisa dilakukan,” pungkasnya.

*Kahaba-04