Kabar Bima

Layanan BPJS tidak Diterima RSUD Kota Bima, H Azhari: Keluhan Masyarakat Kurang Tepat

355
×

Layanan BPJS tidak Diterima RSUD Kota Bima, H Azhari: Keluhan Masyarakat Kurang Tepat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menanggapi keluhan warga yang ditolak pelayanan BPJS di RSUD Bima setelah bertolak dari Puskesmas Paruga yang ditutup pelayanan, akhirnya diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima H Azhari. (Baca. PKM Paruga Tutup, Warga Keluhkan Layanan BPJS tidak Diterima di RSUD Kota Bima)

Layanan BPJS tidak Diterima RSUD Kota Bima, H Azhari: Keluhan Masyarakat Kurang Tepat - Kabar Harian Bima
Kepala Dikes Kota Bima H Azhari. Foto: Bin

Menurut Azhari, Dikes Kota Bima tetap berupaya memberikan layanan kesehatan yang maksimal kepada warga Kota Bima, meskipun di massa pandemi Covid 19 ini.

Layanan BPJS tidak Diterima RSUD Kota Bima, H Azhari: Keluhan Masyarakat Kurang Tepat - Kabar Harian Bima

Sehubungan dengan adanya penutupan sementara Puskesmas Paruga karena munculnya 1 kasus Covid-19, maka segera direspon oleh Pemkot Bima lewat Dinas Kesehatan dengan langsung menutup sementara operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas tersebut.

“Ini sebagai bentuk proteksi dan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya, Selasa 928/7).

Diakui Azhari, penutupan sementara itu juga disertai dengan pemberitahuan kepada masyarakat baik lewat media massa, maupun spanduk yang terpasang di pintu masuk Puskesmas Paruga. Memberitahukan tentang penghentian sementara layanan kesehatan dan mengarahkan masyarakat pengguna untuk sementara beralih ke puskesmas lain yang ada di Kota Bima.

“Pengalihan ini diperkirakan 2 pekan sejak penutupan sesuai protokol kesehatan tentang durasi atau waktu isolasi,” jelasnya.

Sehubungan dengan keluhan masyarakat terhadap RSUD Kota Bima sambung Azhari, sebenarnya kurang tepat. Karena RS Kota Bima adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) bukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas.

Dalam Regulasi BPJS, Peserta yang ingin memanfaatkan layanan kesehatan harus terlebih dahulu ke FKTP seperti Puskesmas, Klinik, atau dokter keluarga. Tetapi Jika di FKTP tersebut ternyata dokternya arahkan untuk dirujuk, maka RS lah yang dituju seperti RSUD Kota Bima.

“Begitu alur layanan sesuai regulasi BPJS, pasien tidak boleh langsung loncat ke RS sebelum ke Puskesmas terlebih dahulu. Kecuali kondisi pasien darurat, baru boleh langsung ke RS. Itupun tetap harus koordinasi dengan Puskesmas di mana peserta tercatat kepesertaannya,” papar Azhari.

*Kahaba-01