Kabar Bima

Masa Cuti Kampanye, Bupati dan Wabup Bima tidak Diperbolehkan Pakai Fasilitas Negara

328
×

Masa Cuti Kampanye, Bupati dan Wabup Bima tidak Diperbolehkan Pakai Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pasangan Calon (Paslon) Petahana Hj Indah Damayanti Putri dan H Dahlan M Nur mulai cuti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima terhitung mulai hari ini, Sabtu (26/9).

Masa Cuti Kampanye, Bupati dan Wabup Bima tidak Diperbolehkan Pakai Fasilitas Negara - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran. Foto: Deno

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran mengatakan, karena masa kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima sudah dimulai hari ini, maka Hj Indah Damayanti Putri dan H Dahlan M Nur mulai cuti dari jabatannya.

Masa Cuti Kampanye, Bupati dan Wabup Bima tidak Diperbolehkan Pakai Fasilitas Negara - Kabar Harian Bima

Menurut dia, waktu cuti Paslon petahana sama waktunya dengan masa kampanye yakni sampai tanggal 5 Desember 2020.

“Mulai hari ini sampai 3 hari sebelum pencoblosan. Pada masa cuti kampanye Paslon petahana tidak diperbolehkan lagi menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

Imran mengungkapkan, sesuai regulasi, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kali ini, sudah tidak ada rapat umum. Hanya diperbolehkan tatap muka terbatas dengan jumlah peserta yang dibatasi.

Karena sesuai regulasi, adapun larangannya seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.

*Kahaba-10