Kabar Bima

Uang Denda Razia Masker Disetor ke Pemprov NTB dan Kas Negara

244
×

Uang Denda Razia Masker Disetor ke Pemprov NTB dan Kas Negara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Razia masker sudah berjalan 2 pekan, terhitung mulai tanggal 14 September 2020 sampai tanggal 26 September 2020. Uang yang terkumpul dari masyarakat yang tidak patuh mencapai Rp 9.250.000.

Uang Denda Razia Masker Disetor ke Pemprov NTB dan Kas Negara - Kabar Harian Bima
Kasubbag Keuangan Samsat Kota Bima Ikhwan. Foto: Deno

Kasubbag Keuangan Samsat Kota Bima Ikhwan menyampaikan, pekan pertama uang denda yang terkumpul sebanyak Rp 6.710.000. Sebanyak Rp 4.900.000 diambil alih oleh jaksa dan sudah di setor ke Kas Negara. Sedangkan Samsat hanya menyetor ke Kas Daerah Pemprov NTB sebanyak Rp 1.810.000.

Uang Denda Razia Masker Disetor ke Pemprov NTB dan Kas Negara - Kabar Harian Bima

“Pada pekan kedua sebanyak Rp 2.540.000 kami setor ke Kas Daerah Pemprov NTB,” ungkapnya, Senin (28/9).

Ikhwan menjelaskan, uang denda dari razia masker tersebut di setor ke Pemprov NTB karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 7 Tahun 2020. Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi administrasi serta sanksi denda mulai dari denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Diakuinya, selama razia masker dilaksanakan, tiap hari jumlah yang didenda semakin menurun. Tandanta kesadaran masyarakat meningkat menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Tidak semua yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu, kadang ada yang didenda Rp 20 ribu dan juga Rp 50 ribu,” sebutnya.

*Kahaba-05