Kabar Kota Bima

NJOP Tanah Bukan Dinaikan, Tapi Penyesuaian

708
×

NJOP Tanah Bukan Dinaikan, Tapi Penyesuaian

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kabid Pendataan, Penetapan dan Penilaian BPKAD Kota Bima Heri Wahyudi menyampaikan klarifikasi terkait keluhan PPAT soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang tidak wajar. (Baca. PPAT Minta Pemkot Bima Tinjau Kenaikan NJOP Tanah yang tak Wajar)

NJOP Tanah Bukan Dinaikan, Tapi Penyesuaian - Kabar Harian Bima
Kabid Pendataan, Penetapan dan Penilaian BPKAD Kota Bima Heri Wahyudi. Foto: Bin

Heri menjelaskan, NJOP tanah bukan dinaikan, tapi penyesuaian atas harga transaksi. Karena dari dulu, kondisi rilnya tidak ada penyesuaian dan terus dibiarkan.

NJOP Tanah Bukan Dinaikan, Tapi Penyesuaian - Kabar Harian Bima

“Perlu kita tegaskan, NJOP tanah ini bukan dinaikan, tapi dilakukan penyesuaian,” katanya, Senin (18/1).

Ia memberi contoh, harga tanah di jalan Soekarno-Hatta hingga tahun 2018 NJOP tanah sebesar Rp 3.600.000 per satu are. Sementara transaksi selama ini bisa mencapai Rp 1 miliar satu are.

Terhadap kondisi ini, makanya dilakukan penyesuaian sesuai dengan harga pasar, Data Zona Nilai Tanah dari BPN, transaksi BPHTB, data dari kelurahan dan hasil responden survei lapangan.

“Sehingga nilai rata rata NJOP tanah di Jalan Soekarno-Hatta itu diambil dari penambahan varibel tersebut,” jelasnya.

Contoh lain sambung Heri, tanah di Kelurahan Santi, NJOP tanah sebesar Rp 20 Ribu permeter persegi atau Rp 2 juta per are. Sementara transaksi di luar NJOP tanah bisa mencapai Rp 80-90 juta.

Maka, NJOP tanah saat ini sebesar Rp 702.000 permeter untuk tahun 2020. Sehingga satu are sekitar Rp 70 juta. Maka dilakukan lah penyesuaian, bukan dinaikan.

“Kalau tidak dilakukan penyesuaian, sementara aktivitas transaksi untuk NJOP tanah ini dilakukan sesuai harga pasar, maka tentu daerah akan dirugikan. Maka pajak NJOP tanah tersebut disesuaikan dengan perkembangan harga tanah dan kepastian hukum,” paparnya.

Mengenai pajak yang dipersoalkan oleh PPAT tambah Heri, jika mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada pasal 87 ayat 2 poin 1 nilai perolehan obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam hal ini a, di antaranya jual beli adalah harga transaksi, kemudian tukar menukar adalah nilai pasar dan hibah adalah nilai pasar.

“Intinya, penyesuaian ini untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak di Pemerintah Kota Bima,” tambahnya.

*Kahaba-01