Kabar Kota Bima

Dewan Pengawas Pertanyakan Keuntungan Perumda Rp 600 Juta

454
×

Dewan Pengawas Pertanyakan Keuntungan Perumda Rp 600 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pernyataan mantan Direktur Perumda Bima Aneka Kota Bima Rangga Babuju soal keuntungan Rp 600 juta yang dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya, dipertanyakan oleh Dewan Pengawas Perumda H Ahmad Rimawan. Pasalnya, laporan laba itu belum ada di meja kerjanya. (Baca. Isi SK, Direktur Perumda Diganti karena tidak Cakap, Rangga: Pergantiannya Sangat Politis

Dewan Pengawas Pertanyakan Keuntungan Perumda Rp 600 Juta - Kabar Harian Bima
Dewan Pengawas Perumda H Ahmad Rimawan. Foto: Eric

Rimawan kepada media ini mengungkapkan, penjelasan Rangga Babuju terkait keuntungan itu tidak memiliki dasar yang jelas. Sebab sampai saat ini, laporan keuntungan belum ada. (Baca. H Ahmad Ditunjuk Plt Direktur Perumda Bima Aneka, Gantikan Rangga Babuju)

Dewan Pengawas Pertanyakan Keuntungan Perumda Rp 600 Juta - Kabar Harian Bima

“Kami sangat berterimakasih pada mantan Direktur Perumda jika selama menjabat mendapat keuntungan sebesar Rp 600 juta. Tapi mana laporan keuntungan itu,” tanyanya, Senin (10/1).

Ia menjelaskan, selama mengawasi perusahaan daerah tersebut, yang jadi penilaian sekaligus kontrol adalah bukti kinerja dan fakta di lapangan. Selama berjalannya pun dia selalu berkoordinasi dan menanyakan laporan penggunaan dana Perumda.

Namun tiba-tiba keluar pernyataan di media bahwa Perumda Bima Aneka Kota Bima memperoleh keuntungan Rp 600 juta. Tapi yang menjadi pertanyaannya, apakah ini keuntungan terhitung 31 Desember atau tidak.

“Karena laporan ini bukan lisan, tapi harus resmi secara administrasi,” katanya.

Rimawan mengungkapkan, sesuai Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat 1, laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, triwulan dan tahunan. Kemudian Pasal 2 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan pada dewan pengawas atau komisaris, sebagai salah satu dasar pengawasan.

Jadi apabila ada laporan secara resmi atau fakfta otentik operasional perusahaan, akan jadi acuan dirinya untuk melaporkan pada Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Walikota Bima. Hal ini juga terdapat pada aturan lain, seperti PP 54 Tahun 2017 dan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2019 tentang Perumda Bima Aneka.

“Bagaimana mau melaporkan pada KPM, sedangkan bukti arus kas, neraca hingga rugi laba hingga kini belum ada,” ungkapnya.

*Kahaba-04