Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Pembunuhan Hasanuddin Divonis 15 Tahun Penjara

531
×

Terdakwa Kasus Pembunuhan Hasanuddin Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hakim Pengadilan Negeri Bima akhirnya menjatuhkan vonis untuk Adi Harianto (21) alias Dandi, terdakwa pembunuh Hasanuddin pegawai DLH Kota Bima.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Hasanuddin Divonis 15 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Yang bersangkutan divonis 15 tahun penjara pada sidang secara online yang dipimpin majelis hakim Ketua  Y Erstanto W anggota Horas El Cairo dan Firdaus.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Hasanuddin Divonis 15 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Humas Pengadilan Negeri Bima Erstanto menjelaskan, dari seluruh fakta saat persidangan terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan.

Demikian juga dengan keterangan saksi dan alat bukti saat persidangan, terungkap korban dibunuh di area pertokoan Sultan Square.

“Karena terbukti, pada sidang kemarin terdakwa divonis 15 tahun penjara,” sebutnya, Rabu (23/2).

Humas juga mengaku, terungkap pada  persidangan, sebelum kejadian pembunuhan terdakwa dan pamannya (Yakub alias Keu.red) bertemu korban di Lapangan Pahlawan Raba. Kemudian menuju belakang areal Sultan Square menggunakan sepeda motor untuk minum minuman keras.

“Saat itulah terdakwa membunuh korban,” katanya.

Disinggung status Yakub alias Keu? Diakuinya, dalam perkara ini Keu sebagai saksi. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, terhadap putusan vonis ini masih pikir-pikir.

*Kahaba-01