Kabar Kota Bima

Kepala Daerah Disanksi Jika tidak Laksanakan Surat Menpan-RB Soal Pegawai Honorer

3513
×

Kepala Daerah Disanksi Jika tidak Laksanakan Surat Menpan-RB Soal Pegawai Honorer

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Nasib pegawai honorer se-Indonesia di ujung tanduk.  Pasalnya, aturan terbaru yang dikeluarkan Menpan-RB sebagai bentuk komitmen pemerintah menangani dan menyelesaikan tenaga honorer yang telah bekerja. (Baca. Aturan Terbaru Menpan-RB, Pegawai Honorer Dihapus)

Kepala Daerah Disanksi Jika tidak Laksanakan Surat Menpan-RB Soal Pegawai Honorer - Kabar Harian Bima
Ilustrasi. Foto: Dok Google

Pada aturan tersebut menyebut sejumlah poin yang mengatur nasib para pegawai honorer. Seperti  Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Kepala Daerah Disanksi Jika tidak Laksanakan Surat Menpan-RB Soal Pegawai Honorer - Kabar Harian Bima

Kemudian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Bagi Instansi Pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

Pada poin lain, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid sudah mengetahui aturan itu. Berdasarkan arahan Menpan-RB, maka para tenaga honorer di Kota Bima akan diarahkan ke P3K dan masuk outsourcing.

“Terkait aturan ini akan dibahas bersama dulu. Kami juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” katanya, Kamis (2/5).

Mengenai sanksi untuk kepala daerah jika tidak melaksanakan amanat aturan tersebut, Wahid tidak ingin berkomentar banyak. Karena akan membahasnya terlebih dahulu dengan pimpinan daerah.

Ditanya berapa jumlah pegawai Honorer di Kota Bima? Ia menjawab jumlahnya akan didata semua. Karena pengangkatan para pegawai honorer langsung oleh kepala OPD masing-masing.

*Kahaba-01