Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

AS, Terduga Koruptor Bansos Kebakaran Diancam Bui Seumur Hidup

1590
×

AS, Terduga Koruptor Bansos Kebakaran Diancam Bui Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima AS yang ditepatkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima diancam pidana bui seumur hidup.

AS, Terduga Koruptor Bansos Kebakaran Diancam Bui Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman. Foto: Deno

AS disangkakan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mana pada 2 pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang berbeda.

AS, Terduga Koruptor Bansos Kebakaran Diancam Bui Seumur Hidup - Kabar Harian Bima

“Pada Pasal 12 menyebutkan ancaman hukuman maksimal pidana pidana seumur hidup,” ungkap Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, Rabu (21/9).

Ia menjelaskan, AS ditahan terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2022 mendatang. Artinya selama 20 hari ke depan yang bersangkutan dititip di Rutan Polres Bima.

Merujuk pada UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001, Pasal 11 UU Tipikor ini berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Jika melanggar pasal ini, maka ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.

Sementara itu, pasal 12 e berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman hukuman pasal 12 ini yakni, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

*Kahaba-01