Kabar Kota Bima

Tak Jelas Nasib Setelah Lulus Passing Grade, Ratusan Guru Seruduk Dinas Dikbud

1363
×

Tak Jelas Nasib Setelah Lulus Passing Grade, Ratusan Guru Seruduk Dinas Dikbud

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) prioritas 1 P3K, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Rabu (9/11) untuk menyampaikan aspirasi terkait sisa lulusan Passing Grade (PG) yang belum mendapatkan penempatan di instasi pemerintahan.

Tak Jelas Nasib Setelah Lulus Passing Grade, Ratusan Guru Seruduk Dinas Dikbud - Kabar Harian Bima
Ratusan Guru Lulus Passing Grade Prioritas 1 P3K saat mendatangi Kantor Dinas Dikbud Kota Bima. Foto: Bin

“Kehadiran kami untuk silaturahmi sekaligus mempertanyakan sisa PG yang belum mendapatkan penempatan,” ujar Sekretaris Forum Nasarudin.

Tak Jelas Nasib Setelah Lulus Passing Grade, Ratusan Guru Seruduk Dinas Dikbud - Kabar Harian Bima

Kehadiran ratusan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut juga mempertanyakan sejumlah kegelisahan lain, seperti adanya penambahan kuota sisa yang lolos PG sebanyak 310 untuk kuota tahun 2022.

Kemudian adanya formasi yang diajukan kepala sekolah, sesuai atau tidak dengan kebutuhan sekolah harus merujuk pada data Dapodik tahun 2021. Lalu penempatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah seperti misalnya di SDN 49, SDN 51, SDN 32 dan SDN 71.

Masalah lain, adanya jatah mata pelajaran PJOK, tapi mata pelajaran PAI dianaktirikan. Lalu ada ditemukan guru yang lulus dengan ijazah D2. Kemudian sistem dan aturan yang dipakai untuk penentuan kelulusan, adanya penempatan tidak sesuai dengan nilai tertinggi dalam satu sekolah. Contoh di SDN 42, SDN 60 dan SDN 22.

Juga terkait sosialisasi tentang skala prioritas, namun setiap informasi yang dikeluarkan oleh pusat, pihak dinas tidak mensosialisasikannya.

“Dengan adanya sejumlah persoalan ini kami meminta pada Dinas Dikbud untuk diklarifikasi, karena kami menduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab bermain dalam pendataan guru tersebut. Sehingga sebagian bisa terakomodir, meskipun belum memenuhi syarat,” sorotnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Supratman mengakui, dari sejumlah masalah yang disampaikan tersebut pada intinya adalah tentang data Dapodik guru, yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab operator dan kepala satuan pendidikan.

“Dikbud hanya memfasilitasi dari data Dapodik yang diajukan oleh setiap sekolah untuk selanjutnya dikirim pada Kemendikbud,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, guna memastikan data Dapodik sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku, maka guru disetiap satuan pendidikan harus mengawasi kinerja operator sekolah, apakah data dapodik yang diinput sesuai atau tidak dengan fakta di lapangan.

“Sebelum ditetapkan menjadi data ril, maka guru diberikan waktu sanggahan. Jika ditemukan data yang tidak sesuai mekanisme dan aturan, segera laporkan sanggahan tersebut agar bisa ditindaklanjuti dengan segera,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Dikdas Muhammad Humaidin menambahkan, Dinas Dikbud sebagai instansi teknis hanya bertugas memverifikasi dan tidak bisa melakukan intervensi setiap data Dapodik yang diajukan operator sekolah.

Secara teknis, sebelum data Dapodik dikirim ke pemerintah pusat, operator satuan pendidikan akan berkoordinasi dengan operator Dapodik Dinas Dikbud, terkait nama-nama yang akan dikirim. Tapi yang perlu digarisbawahi, operator Dinas Dikbud hanya sebatas mengontrol dan tidak bisa merubah isi data yang disampaikan operator sekolah.

Humaidin menjelaskan, Tahun 2021 ada usulan kebutuhan formasi, namun seiring perkembangan di Kemendikbud perencanaan sudah berbasis data, dan salah satu data pokok yang diambil berbasis dapodik. Maka saat Dinas Dikbud mengusulkan kebutuhan guru sebanyak 282 formasi, Kemendikbud hanya menyetujui 152 formasi.

Secara sistem di pemerintah pusat juga, meskipun telah mengusulkan sesuai kebutuhan daerah. Namun Kemendikbud hanya menyetujui sesuai dengan kebutuhan daerah, sehingga adanya dugaan lain terhadap perekrutan tenaga pegawai tersebut tidak melalui prosedur, tidaklah benar.

Humaidin menambahkan, tenaga pendidik yang ingin memberikan sanggahan, maka telah diberikan waktu untuk menyanggah. Terutama data dapodik yang telah diajukan satuan Pendidikan, dapat dicek apakan telah sesuai dengan kondisi di sekolah.

*Kahaba-04