Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Rekomendasi Rehab Mandek di Meja Penyidik, Nukrah: Klien Saya Agus Mawardy Dikriminalisasi

485
×

Rekomendasi Rehab Mandek di Meja Penyidik, Nukrah: Klien Saya Agus Mawardy Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kuasa hukum Agus Mawardy, Nukrah Kasipahu angkat bicara soal rekomendasi rehabilitasi rawat inap untuk perkara Agus Mawardy yang tidak dilaksanakan Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Menurut dia, kliennya tersebut dikriminalisasi. (Baca. Perkara Agus Mawardy, Kapolres; Tidak Ada Rekomendasi Rehab di Tahap Penyidikan

Rekomendasi Rehab Mandek di Meja Penyidik, Nukrah: Klien Saya Agus Mawardy Dikriminalisasi - Kabar Harian Bima
Nukrah Kasipahu, Kuasa Hukum Agus Mawardy. Foto: Ist

Nukrah menjelaskan, penanganan kasus narkotika harus diimplementasikan secara komperehensif, baik itu dari sisi penegakan hukum maupun rehabilitasinya.

Rekomendasi Rehab Mandek di Meja Penyidik, Nukrah: Klien Saya Agus Mawardy Dikriminalisasi - Kabar Harian Bima

Tapi sangat ironis, terutama pada perkara yang menimpa kliennya tersebut, tidak semua penyidik sudah memahami betul tentang mekanisme penanganan para penyalahguna narkotika. (Baca. Asesmen Medis di BNN, Agus Mawardy Direhabilitasi Rawat Inap

“Artinya jika sudah menyalahgunakan narkotika, mereka itu mengidap penyakit dan korban, polisi juga harus menjalankan aturan dan mekanisme yang sudah diatur,” katanya, Selasa (27/12).

Berdasarkan aturan, semua sudah dijelaskan secara rinci. Jika penyalahguna narkotika itu dilakukan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi mandiri maupun rehabilitasi rawat inap. (Baca. Permohonan Rehab Kasus Narkoba Agus Mawardy Dipersulit, Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Seperti pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010, sudah jelas mekanismenya. Kemudian Pasal 103 UU Nomor 35 juga sudah jelas. Diperkuat lagi dengan Pasal 54 UU Nomor 35 tentang Narkotika, yang diuraikan bahwa setiap pecandu atau penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi mandiri dan rehabilitasi rawat inap. Maka tidak mesti dikriminalisasi.

Aturan lain, pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, pada Pasal 13 Ayat 4 tentang penempatan pecandu atau korban penyalaguna narkotika ke lembaga rehabilitas. Di Ayat 3, penyidik, penuntut, hakim memiliki kewenangan masing-masing setelah mendapatkan hasil asasemen medis dan atau setelah diperiksa secara medis oleh dokter. (Baca. Sudah Puluhan Hari, BNN Belum Terima Berkas Permohonan Rehab Agus Mawardy

“Dengan adanya aturan tersebut, penyidik berkewajiban untuk melaksanakan rehabilitas berdasarkan rekomendasi asasmen medis dari BNN ke lembaga-lembaga atau panti rehab yang ditunjuk oleh BNN,” paparnya.

Tapi berhubung kliennya Agus Mawardy ini masih dalam konteks kewenangan penyidik dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, maka penyidik wajib melaksanakan rekomendasi rehab dari BNN tersebut.

“Rekomendasi dari BNN Kabupaten Bima ini sudah dikeluarkan, kenapa tidak dijalankan. Setelah penyidik mendapatkan rekomendasi ini dari tim medis atau dokter, maka wajib melaksanakannya,” tegas Nukrah.

Kecuali sambung Nukrah, kliennya ini terlibat dalam jaringan narkotika, maka diproses hukum dan tidak wajib ditahan hingga berbulan-bulan lamanya. Lagi pula, ini kasus narkotika pertama kliennya.

“Jadi Agus Mawardy ini pecandu narkotika yang dikriminalisasi. Sudah jelas ada rekomendasi rehabilitasi dari BNN, kenapa tidak dijalankan. Agus ini harusnya diobati, bukan ditahan selama ini,” kritiknya.

Untuk itu, ia meminta kepada Kapolres Bima Kota untuk tidak tebang pilih penanganan perkara Narkotika untuk kliennya tersebut, karena ini akan menjadi potret buram penangananan dan penegakan hukum di Kota Bima.

“Jangan ada penyimpangan dalam hal penetapan proses hukum kasus Agus Mawardy,” tegasnya lagi.

*Kahaba-01