Kabupaten Bima, Kahaba.- Akademisi STISIP Mbojo Bima Syarif Ahmad menilai penanganan terorisme yang dilakukan aparat Kepolisian melalui Densus 88 dengan cara tembak mati tidak akan menyelesaikan masalah. Justru dianggap akan semakin memunculkan dendam baru terhadap aparat. (Baca. 2 Orang Tewas Ditembak di Desa Mawu Ambalawi)
Seharusnya kata Doktor Ilmu Sosial Politik ini, setiap orang yang dianggap terduga teroris dan bersalah harus melalui proses peradilan. Hal ini menjadi sangat penting, agar terduga tahu bahwa dia bersalah. Proses peradilan juga akan membuktikan salah atau tidaknya terduga itu. (Baca. Jasad Yaman dan Amir Tiba di Penatoi, Malam ini Dimakamkan)
“Inikan kekeliruan kalau penanganan teorisme dengan cara tembak mati. Karena bagaimanapun operasi seperti itu harus menghargai HAM. Kalau alasannya kontak senjata, itu selalu versi sepihak Kepolisian,” ujar Syarif. (Baca. 2 Warga yang Ditembak, Terkait Penembakan Polisi)
Menurut dia, agar alibi aparat dapat dipercaya oleh publik bahwa memang ada tindakan dan aksi terorisme, maka pilihannya adalah proses peradilan dan harus diuji di pengadilan untuk mengetahui bahwa terduga itu bersalah atau tidak.
“Selama pendekatan itu yang digunakan tidak akan pernah bisa mengurangi aksi terorisme. Justru itu budidaya kekerasan dan kembali menyisakan dendam, kebencian dan ketidakpercayaan terhadap aparat Kepolisian,” kata dia.
Ia pun mempertanyakan kepada aparat, kenapa selalu mengedepankan tembak mati di tempat dan tidak dibawa ke ranah pengadilan. Kalau memang terjadi kontak senjata, mestinya ada SOP pelumpuhan terhadap terduga. Itu jauh lebih penting, agar diketahui jaringan terduga pelaku bagaimana. (Baca. Lurah Penatoi Benarkan 2 Warganya Tewas Ditembak di Mawu Ambalawi)
Kalau model penanganan langsung dieksekusi begitu menurutnya, akan mentok jaringan yang mau dilacak karena tidak ada orang yang tahu. Disisi lain, proses penindakan terorisme bukan berarti mengabaikan unsur HAM.
Siapapun lanjut dia, sepakat terorisme harus diberantas. Ia juga setuju terorisme bukan Islamisme. Namun bagaimana penanganan terorisme itu harusnya tidak mengingkari kaidah-kaidah HAM.
“Ini celaka, setiap terduga ditembak mati. Kalau melumpuhkan dan dibawa ke proses pengadilan agar terduga tahu dia itu bersalah atau tidak, itu baru menarik,” pungkasnya.
*Kahaba-03