Kota Bima, Kahaba.- Polsek Rasanae Timur kembali membubarkan perjudian sabung ayam, Jumat (29/5) sekitar pukul 11.00 Wita di Lingkungan Pali Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur.
Kapolsek Rastim IPTU Suratno menyampaikan, dalam suasana darurat penyebaran Covid-19, mestinya masyarakat tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak melakukan aktifitas yang menyebabkan kerumunan banyak orang.
“Karena melanggar aturan imbauan itu dan meresahkan warga serta melanggar aturan hukum, maka para penjudi sabung ayam tersebut dibubarkan,” tegasnya.
Diakui Suratno, penggerebekan serta pembubaran para penjudi sabung ayam tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada perjudian yang sangat menggangu kenyamanan warga sekitar. Saat digrebek, para penjudi Lari berhamburan di area pegunungan dan meninggalkan ayam aduannya.
“Kami berhasil mengamankan 3 ekor ayam serta gelanggang, ayam sudah kami potong dan gelanggang sudah kami bakar,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi berkumpul dan berkerumunan untuk berjudi sabung ayam. Carilah aktivitas yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jika ada lagi warga yang nekad berjudi sabung ayam, maka kami akan terus mengambil tindakan tegas,” katanya.
*Kahaba-05