Kabar Bima

Dinas Dukcapil Imbau Lurah Percepat Pelayanan E-KTP

406
×

Dinas Dukcapil Imbau Lurah Percepat Pelayanan E-KTP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 470/2807/SJ tanggal 15 Juni 2017 tentang percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan bidang administrasi kependudukan. Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima mengimbau seluruh lurah untuk segera melakukan percepatan pelayanan penerbitan KTP Elektronik (E-KTP).

Dinas Dukcapil Imbau Lurah Percepat Pelayanan E-KTP - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima, Hj. Mariamah. Foto: Bin

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima Hj Mariamah mengatakan, setelah menerima surat Mendagri, Walikota Bima mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 470/523/VIII/2017 tanggal 14 Agustus. Surat tersebut Mengimbau sekaligus meminta kepada 38 pemerintah kelurahan untuk segera melakukan percepatan pelayanan E-KTP.

Mengutip surat edaran tersebut kata Mariamah, pemerintah kelurahan diminta untuk segera mengarahkan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, agar segera melakukan perekaman di kantor Kecamatan atau di Dinas Dukcapil.

“Imbauan ini bersifat penting, karena itu setiap kelurahan harus mengarahkan warga untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik,” ujarnya, Senin (9/10).

Selain itu sambung Mariamah, pemerintah juga meminta kepada warga yang sudah melakukan perekaman untuk mengambil KTP Elektronik yang sudah tercetak di setiap kelurahan. Kemudian, warga yang telah mengambil KTP Elektronik, segera melakukan aktivasi pada Dinas Dukcapil.

“Bila diaktifkan, maka otomatis tercatat sebagai penduduk secara nasional,” imbuhnya.

Ia menambahkan, KTP Elektronik sangat penting, karena dapat membantu sekaligus memudahkan segala keperluan. Bila tidak memilikinya, maka tidak tercatat sebagai warga negara dan tidak terbaca oleh sistem online.

*Kahaba-04