Kota Bima, Kahaba.- Sidang kasus pembunuhan gadis cantik bernama Intan Muliatin warga Kelurahan Kumbe di jalan Gunung Dana Traha tanggal 5 Agustus 2020 lalu, selesai. Terdakwa Arif Satriadin yang juga dosen disalah satu kampus di Bima itu divonis 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bima. (Baca. Pembunuhan Sadis Terjadi di Jalur Dana Traha Kota Bima

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurbadi Yunarko mengatakan, sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bima Haris Tewa. Persidangan hari Senin (/2) dimulai pukul 13.30 hingga pukul 16.00 Wita. (Baca. Polisi Olah TKP Pembunuhan Intan, Pelakunya Oknum Dosen)
“Arif terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan divonis hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya. (Baca. Kuasa Hukum Intan Minta Pelaku Diancam Pasal Pembunuhan Berencana)
Diakui Nurbadi, usai hakim membacakan putusan, Arif masih pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah Arif akan banding atau menerima putusan hakim tersebut. (Baca. Dendam Cinta tidak Direstui, AS Tega Habisi Intan)
Selama persidangan sambugnya, Arif kooperatif dan mengakui semua kesalahannya. Terdakwa juga sudah menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban. Namun keluarga korban tidak menerima permintaan maaf dan memilih untuk melanjutkan kasus itu ke proses hukum. (Baca. Bunuh Intan, Oknum Dosen Ditetapkan Tersangka)
“Arif sekarang masih ditahan di tahanan Polres Bima Kota sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Bima. Dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Rutan Bima,” katanya. (Baca. AS Klarifikasi Pernah Bayar Kuliah untuk Intan)
*Kahaba-05