Kabar Bima

Bunuh Intan, Oknum Dosen Ditetapkan Tersangka

569
×

Bunuh Intan, Oknum Dosen Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah ditangkap karena membunuh Intan, oknum dosen inisial AS warga Desa Maria Kecamatan Wawo ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (5/8). (Baca. Pembunuhan Sadis Terjadi di Jalur Dana Traha Kota Bima)

Bunuh Intan, Oknum Dosen Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Intan. Foto: Deno

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, karena sudah memiliki alat bukti serta pengakuan pelaku, AS resmi ditetapkan tersangka. (Baca. Polisi Olah TKP Pembunuhan Intan, Pelakunya Oknum Dosen)

“AS disangkakan Pasal 338 tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya, Rabu (5/8). (Baca. Dendam Cinta tidak Direstui, AS Tega Habisi Intan)

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk perkembangannya apakah juga bisa dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Mengenai motif menurut Kapolres, sebelumnya antara tersangka dengan korban pernah menjalin hubungan asmara. AS juga hendak melamar dan menikahinya. Karena sakit hati ditolak, tersangka membunuh korban.

“AS kini resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota,” terangnya.

*Kahaba-05