Kota Bima, Kahaba.- Setelah ditangkap karena membunuh Intan, oknum dosen inisial AS warga Desa Maria Kecamatan Wawo ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (5/8). (Baca. Pembunuhan Sadis Terjadi di Jalur Dana Traha Kota Bima)
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, karena sudah memiliki alat bukti serta pengakuan pelaku, AS resmi ditetapkan tersangka. (Baca. Polisi Olah TKP Pembunuhan Intan, Pelakunya Oknum Dosen)
“AS disangkakan Pasal 338 tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya, Rabu (5/8). (Baca. Dendam Cinta tidak Direstui, AS Tega Habisi Intan)
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk perkembangannya apakah juga bisa dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Mengenai motif menurut Kapolres, sebelumnya antara tersangka dengan korban pernah menjalin hubungan asmara. AS juga hendak melamar dan menikahinya. Karena sakit hati ditolak, tersangka membunuh korban.
“AS kini resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota,” terangnya.
*Kahaba-05