Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah lama dicari dan masuk dalam Daftar Pencarin Orang (DPO) Polres Bima, US (56) asal Desa Monta akhirnya ditangkap, Rabu (15/5) sekitar pukul 16.20 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Hendry Christianto menyampaikan, awalnya anggota dari tim Opsnal mendapat informasi bahwa US sedang berada di depan Kantor Polsek Monta. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung mendatangi US dan membawanya ke Polres Bima.
“Saat ditangkap, US tidak melawan petugas,” ujarnya, Kamis (16/5).
Kata Kasat, US diduga sebagai salah satu pelaku pengerusakan Kantor Desa Monta Desember 2018 lalu. Sebelumnya Polisi sudah menangkap 4 orang pelaku, mereka adalah BA (40), NA (30), WI (27) dan AL (18). Berkas keempat orang tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
”Kami masih mencari pelaku lain yang sudah masuk dalam DPO, mereka adalah SO (23), SU (37), ED (35), HA (37) DAN IS (28),” sebutnya.
Hendrik berharap agar para terduga pelaku yang sudah masuk dalam DPO tersebut segera menyerahkan diri dengan cara baik-baik.
*Kahaba-05