Kabar Bima

Dua Tahun Tak Ditagih, Pembayaran PDAM Meroket

495
×

Dua Tahun Tak Ditagih, Pembayaran PDAM Meroket

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima mengeluhkan sikap perusahaan tersebut yang melakukan pembiaran atas pembayaran iuran air. Selama dua tahun tidak pernah diperhatikan oleh PDAM, kini pelanggan yang dimaksud harus membayar dalam jumlah yang banyak, yakni sebesar Rp 2,4 juta.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pelanggan PDAM Bima, BN menceritakan, sejak dua tahun lalu dirinya tidak pernah didatangi oleh karyawan perusahaan tersebut. Meski sudah menjadi kewajibannya membayar, mestinya karyawan yang dimaksud mendatangi pihaknya jika sudah beberapa bulan tidak melakukan kewajiban pembayaran.

“Biasanya kalo terlambat bayar sebulan atau dua bulan kami sebagai pelanggan didatangi. Diberikan teguran atau mencabut langganan, tapi ini tidak dilakukan. Urusan itu dibiarkan hingga dua tahun,” katanya.

Selama dua tahun itu pula dirinya tidak membayar langganan, kemudian beberapa hari yang lalu pihak PDAM datang dan memberikan tagihan beserta denda sebanyak Rp2,4 juta. “Jumlah itu sangat banyak, tidak bisa kami bayar kecuali harus menyicil. Pihak PDAM sama halnya membiarkan kami untuk menunggak banyak, kemudian ditagih dengan jumlah yang banyak pula,” ujarnya dengan nada kesal.

BN mengaku Sudah mendatangi PDAM Bima untuk menanyakan permasalahannya, termasuk soal pemberlakuan pemutusan langganan jika tidak membayar hingga bulan dan tahun keberapa. “Alasan PDAM mereka punya program kebijakan sosial. Yang dihadapi saya termasuk program tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Hubungan Langganan PDAM Bima, Abdul Hanan, S. Sos menjelaskan, membayar itu merupakan kewajiban pelanggan, bukan pihaknya yang berkewajiban untuk menagih pembayaran kepada rumah masing-masing pelanggan. “Kan sudah ada loket yang sudah disediakan oleh kami. Jadi pelanggan datang membayar saja, tidak perlu kami datangi lagi ke rumah pelanggan. Terkecuali pelanggan yang didatangi itu, pelanggan yang nunggak membayar,” jelasnya.

Untuk persoalan yang dihadapi BN, dia mengaku mungkin tukang tagih di PDAM Bima melewati nama pelanggan yang dimaksud. Karena saking banyaknya jumlah pelanggan yang nunggak. “Untuk masalah pelanggan itu, staf kita yang lupa datang menagih,” katanya.

Ia mengaku, aturan dari PDAM Bima, jika pelanggan tidak membayar selama sebulan, maka pihaknya akan menutup sementara, jika sudah diatas tiga bulan, maka pihaknya akan mencabut langganan dari konsumen yang dimaksud. “Mungkin karean lupa, pelanggan atas nama BN tidak kami cabut,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, pihaknya meminta kepada BN untuk segera melakukan pembayaran sesuai tunggakan beserta denda. Jika tidak, maka pihaknya akan segera mencabut langganan. “Kalau tidak sanggup membayar lunas, tidak apa-apa juga dibayar cicil,” tambahnya. [BK]