Kabar Bima

Gandeng BNNK dan Polres, HMNY Penyuluhan Bahaya Narkoba

419
×

Gandeng BNNK dan Polres, HMNY Penyuluhan Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Himpunan Mahasiswa Ngali-Yogyakarta (HMNY), Kamis (20/07) menggelar kegiatan penyuluhan bahaya narkoba. Dalam kegiatan ini BNKK Bima dan Polres Bima digandeng sebagai narasumber untuk memaparkan bahaya narkoba dan tramadol yang kini mulai menjangkiti generasi muda di Bima.

Gandeng BNNK dan Polres, HMNY Penyuluhan Bahaya Narkoba - Kabar Harian Bima
Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh BNNK dan Polres. Foto: Deno

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula SMA Negeri 1 Woha dengan mengangkat tema “Mewujudkan Generasi Muda yang Terpelajar, Bermoral dan Berkarakter Tanpa Narkoba”.

Ketua Panitia Eka Purnama Sari menjelasn, penyuluhan melibatkan pelajar sebagai peserta. Ia beralasan, sesuai hasil survei dan penelitian, pelajar merupakan korban paling banyak penyalangunaan obat keras jenis tramadol. Selain itu, pelajar juga menjadi target dan sasaran empuk peredaran narkoba.

“Moga saja kegiatan ini bisa menambah wawasan para pelajar kalau bahaya narkoba dan obat keras jenis tramadol tidak baik buat masa depan mereka,” harapnya.

Sementara itu dari BNNK Bima. Arif Munandar dalam pemaparannya menyebut bahwa narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan. Penyalahgunaan narkotika dalam jenis apapun akan merusak sel dan organ tubuh hingga memengaruhi cara berpikir dari akal sehat ke cara berpikir yang tidak normal.

Begitu juga tramadol, Arif mengaku, tramadol adalah obat yang diminum untuk pasien yang habis di operasi sebagai obat penenang. Apabila diminum tanpa resep dokter maka akan berakibat fatal bagi para penggunanya.

“Jangan main-main dengan narkoba dan tramadol dan obat keras lainya, karena akan merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak semua pihak untuk sama sama melawan narkoba,” ajaknya.

Perwakilan dari Polres Bima dari Sat Resnarkoba, Bripka Mahdon dalam materinya menegaskan bahwa pihaknya sangat bersungguh-sungguh untuk melawan dan memerangi. Kejahatan narkoba sudah jelas diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Siapapun yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, maka kami akan memberantasnya dan menghukumnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap, untuk menuntaskan peredaran narkoba di Bima semua pihak harus selalu bekerja sama. Tanpa kerjasama yang baik maka Kepolisian tidak akan mampu menumpas kejahatan yang mengancam masa depan generasi tersebut.

*Kahaba-05