Kabupaten Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri Bima telah mengeluarkan keputusan tentang persoalan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Bima Hotel Komodo. Keputusan tersbeut yakni Hotel Komodo harus dikosongkan dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bima.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima Raka Buntasing menjelaskan, kemarin pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bima bahwa Hotel Komodo itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bima.
Dulu kata Raka, pengelola yakni Maman Sirad mulai mengelola Hotel komodo sejak tahun 1987 sampai dengan tahun 2002. Nilai sewanya pertahun sebesar Rp 1,5 juta. Hanya saja pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, kontraknya habis, tapi masih dikelola.
“Saya sampaikan sebenarnya Pemkab itu harus menarik dulu aset milik pemerintah tersebut, kalau mau disewa lagi, otomatis mulai tahun 2002 sampai tahun 2020, PAD harusnya masuk di Kabupaten Bima dan dibayarkan selama selama 18 tahun pengelolaan,” terangnya, Jumat (20/3).
Menurut dia, jika diakumulasi jumlah PAD selama itu, dilihat dari jumlah rupiah yang dulu dan sekarang tentu berbeda. Namun yang jelas, pihaknya mengetahui nilai ekonomi selama 18 tahun.
“Tapi dari segi hukumnya, pengelola ini telah mengelola Hotel Komodo secara ilegal, dari tahun 2002 sampai 2020,” ungkapnya.
Kata Raka, saat ini pengelola mengelaim bahwa dirinya sudah mulai membangun dan merubah wajah Hotel Komodo. Mestinya, jika ingin merubah bentuk bangunan, pengelola harus meminta izin kepada pemilik aset, bukan malah minta ganti rugi.
“Contohnya begini, jika seseorang punya rumah, kemudian dikontrakan oleh orang lain. Tapi rumah itu telah dibikin lantai 3, tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Kemudian saat diambil, justru yang kontrak rumah minta ganti rugi kepada pemilik rumah. Jelas dong orang pemilik rumah tidak ingin membayar ganti rugi tersebut,” jelasnya.
Kalau ganti rugi juga sambung dia, bisa diperhitungkan asal ada hitungan rilnya. Itu pun apabila dari Pemerintah Kabupaten Bima mau menggantinya. Tapi paling tidak, jika pengelola ini mau mengelola ulang, mestinya harus mengembalikan dulu aset ke pemerintah.
“Kosongkan dulu baru nanti mengajukan permohonan pengelolaan lagi,” tukas Raka.
Sekarang menurut Raka, tergantung dari Pemerintah Kabupaten Bima, apakah mau melelang pengelolaan ini atau justru melanjutkan pengelolaannya dilakukan oleh pengelola sekarang.
Ia mengungkapkan, dari hasil pertemuan membahas masalah ini dengan sejumlah instansi terkait, keputusan Kejaksaan Negeri Bima adalah pengosongan Hotel Komodo. Baru pengelola ini mengajukan izin dulu untuk mengelola kembali.
Namun dari penasehat hukumnya pengelola, justru meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk menggugat. Sementara tidak ada sengketa kepemilikan.
“Ini kan lucu, ngapain digugat, tidak ada sengketa kepemilikan. Hanya saja itu berbentuk pengelolaan yang dilakukan secara ilegal,” pungkasnya.
*Kahaba-01