Hukum & KriminalKabupaten Bima

Tidak Terima Suaminya Difitnah, Istri Polisi Lapor Wakil Rakyat ke Polres

545
×

Tidak Terima Suaminya Difitnah, Istri Polisi Lapor Wakil Rakyat ke Polres

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Diduga menyebarkan fitnah melalui medsos, anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rafidin dilaporkan oleh Lesa Yuniastu (33) warga Kelurahan Rabadompu Timur ke Polres Bima Kota, Senin (8/11) sekitar pukul 17.30 Wita.

Tidak Terima Suaminya Difitnah, Istri Polisi Lapor Wakil Rakyat ke Polres - Kabar Harian Bima
Lesa Yuniastu bersama kuasa hukumnya saat melaporkan anggota DPRD Kota Bima ke Polres Bima Kota. Foto: Deno

Lesa Yusniatu yang didampingi kuasa hukumnya, merupakan istri seorang polisi yang dituduh Rafidin telah menghamili RS warga Desa Wadu Kopa Kecamatan Soromandi. Merasa suaminya difitnah menghamili perempuan tanpa bukti, iapun memilih menyelesaikan persoalan itu ke jalur hukum.

Tidak Terima Suaminya Difitnah, Istri Polisi Lapor Wakil Rakyat ke Polres - Kabar Harian Bima

Kuasa hukum Lesa Yuniastu, Nukrah Kasipahu menyampaikan, berdasarkan video yang beredar melalui Facebook atas nama akun Rafidin Rafik, menyebutkan nama suami kliennya yang menghamili RS, padahal itu pernyataan tanpa bukti yang sah secara hukum.

“Dasar oknum dewan itu menuding suami klien saya menghamili RS itu apa, karena hingga kini belum bisa dibuktikan secara medis,” tegasnya.

Atas tudingan itu, kliennya tentu merasa dirugikan dengan pernyataan Rafidin. Suami kliennya pun mau memperrtanggungjawabkan, dengan catatan harus dibuktikan tes DNA jika anak dari perempuan tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin mengatakan, awalnya RS dan ibunya mendatangi dirinya dan menyampaikan persoalan yang terjadi. Dari pengakuan RS dan ibunya, bahwa yang menghamili RS adalah oknum polisi yang berinisial SR.

Ia pun mengaku bahwa pernyataan lewat medsos itu merupakan pernyataannya sebagai anggota dewan, yang harus merespon setiap persoalan warga.

“Di depan salah satu anggota Polri, SR meminta korban untuk USG, jika umur janin itu 7 bulan ke atas, maka ia mau bertanggung jawab,” tuturnya.

Selain meminta untuk dilakukan USG ke korban sambung Rafidin, SR juga meminta agar dilakukan tes DNA terhadap anak tersebut, permintaan tes DNA itu merupakan bentuk alibi SR yang mau menghindar dari tanggung jawab.

Rafidin menegaskan, persoalan itu bukan fitnah, karena kasus itu sedang ditangani Polres Bima Kota bahkan sudah diperiksa oleh Provost. Karena dirinya seorang dewan sekaligus keluarga korban, makanya menindaklanjuti laporan itu.

“Soal saya dilapor ke polisi, saya siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

*Kahaba-05