Kota Bima, Kahaba.- Setelah Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota melengkapi kembali berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Kelurahan Penaraga. Berkas yang menyeret mantan Asisten I Setda Pemkot Bima tersebut kini dipelajari kembali oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. (Baca. Kasus Tanah Penaraga, Negara Rugi Rp 685 Juta)
Kasi Intel Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersangka untuk kedua kalinya dari penyidik Sat Reskrim pada hari, Selasa (28/7). “Kami sudah membentuk Tim Jaksa P-16 untuk mempelajari berkasnya,” ujarnya, Sabtu (1/8).
Kata dia, pihaknya akan mempelajari kembali berkas tersebut dengan ketentuan waktu selama 14 hari. Apabila petunjuk belum terpenuhi atau masih ada yang kurang, pihaknya akan kembalikan lagi ke penyidik.
“Jika Jaksa P-16 menyatakan berkas perkara sudah lengkap, pihaknya akan melakukan serahterima tahap dua,” katanya.
*Bin/Teta