Kabar Bima

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi

343
×

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memusnahkan barang bukti dari 27 perkara yang diungkap penegak hukum. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan depan Kantor Kejari Bima, Kamis kemarin.

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi - Kabar Harian Bima
Pemusnahan barang bukti oleh jajaran Kejari Bima. Foto: Ist

Selain seluruh jajaran Kejari Bima, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Bima Kota, Polres Bima, BNNK Bima, BPOM dan dari perwakilan Pengadilan Negeri Bima.

Kasi Barang Bukti Kejari Bima Nurbadi Yunarko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 27 perkara, di antaranya 19 perkara kasus narkotika.

Sedangkan 7 kasus UU darurat, barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 pucuk Senpi rakitan dan 6 senjata tajam berupa pisau dan parang.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu-sabu dan daun ganja kering Senpi juga dimusnahkan barang bukti kosmetik yang tidak ada izin,” ujarnya, Jumat (14/11).

Kata Nurbadi, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara merendamkan dalam air, daun ganja kering dan kosmetik dibakar. Sedangkan senjata api rakitan dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah setelah keputusan Pengadilan Negeri Bima,” katanya.

Setiap perwakilan dari berbagai instansi yang datang mengambil bagian untuk ikut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Kegiatan pun berjalan sukses.

“Semua ambil bagian saat proses pemusnahan kemarin,” terangnya.

*Kahaba-05