Kabar Bima

Konsultasi Publik Raperda RDTRK Kecamatan Rasanae Timur Digelar

345
×

Konsultasi Publik Raperda RDTRK Kecamatan Rasanae Timur Digelar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Asisten (I) Bidang Pemerintahan Umum dan Kesra M. Farid membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kecamatan Rasanae Timur digelar di aula Kantor Camat Rasanae Timur, Kamis (15/12).

Konsultasi Publik Raperda RDTRK Kecamatan Rasanae Timur Digelar - Kabar Harian Bima
Konsultasi Publik Raperda RDTRK Kecamatan Rasanae Timur. Foto: Hum

Acara yang digelar oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Bima Dapil III H. Armansyah, dan Najamudin, Camat Rasanae Timur Hj. Misbah, Camat Mpunda Arifin, sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Bima, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta akademisi.

Menurut laporan kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima Hamdan, dasar pelaksanaan konsultasi publik ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Kota/Kabupaten dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima tahun 2011 – 2031.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring informasi sekaligus pemikiran konstruktif masyarakat dalam rangka membangun kesamaan persepsi dalam penyempurnaan penyusunan dokumen teknis rencana detail tata ruang kota dan peraturan zonasi wilayah Kecamatan Rasanae Timur.

“Dukungan semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan dokumen teknis tata ruang ini,” ujarnya melalui siaran pers yang disampaikan Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin.

Sementara itu, M. Farid menjelaskan, dokumen teknis yang telah disusun perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui arah pengembangan kawasan dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Bima khususnya wilayah Kecamatan Rasanae Timur.

Dikatakannya, kehadiran instansi terkait dapat memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing karena merekalah yang paling paham. Misalnya untuk perencanaan jaringan transportasi, maka Dinas Perhubunganlah yang paling paham. Masalah persampahan, Dinas Kebersihan dan Badan Lingkungan Hidup yang dapat memberikan pandangan penanganannya.

“Untuk itu, sangat penting agar semua SKPD terkait dapat hadir dan duduk bersama membahas dan memberi masukan mengenai sisi teknis rencana detail tata ruang Kecamatan Rasanae Timur,” katanya.

Ia berharap, kegiatan konsultasi publik ini dimanfaatkan secara maksimal demi penyempurnaan Raperda RDTRK Kecamatan Rasanae Timur, sehingga pada akhirnya dapat dilaksanakan dan dijadikan pedoman operasional bagi setiap pemangku kepentingan.

*Kahaba-01/Hum