Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima telah menaikkan status penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana APBD dan APBN di SMAN 5 Kota Bima.
Kepala Kejari Raba Bima Widagdo Mulyono Petrus yang dimintai keterangan membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi di SMAN 5 Kota Bima telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi di SMAN 5 Kota Bima sudah ada penetapan tersangka. Yaitu mantan kepala sekolah setempat H SD,” ujarnya, kemarin.
Widagdo menuturkan, penetapan tersangka terhadap H SD berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 380 juta, terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari dana APBD dan bantuan APBN.
“Kerugian negara tersebut bersumber dari 4 item penggunaan dana BOS, kesenian, BSM dan Kewirausahaan,” katanya.
Widagdo menambahkan, sampai saat ini penanganan kasusnya telah mencapai 90 persen dan beberapa tahapan lagi akan rampung. Meskipun saat ini H SD sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan sejumlah saksi masih akan diperiksa, guna melengkapi hasil pemeriksaan.
“Untuk lebih jelasnya, teman media bisa langsung ke Kasi Pidsus,” tambahnya.
*Kahaba-04