Kabar Bima

Marbot Cabul Ini Diancam 15 Tahun Bui

327
×

Marbot Cabul Ini Diancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Marbot cabul MS asal Desa Panda Kecamatan Palibelo, diancam hukuman 15 tahun penjara, setelah diamankan oleh Polisi karena mencabuli muridnya NH (11). (Baca. Bejat, Marbot Cabuli Anak Usia Dini di Teras Masjid)

Marbot Cabul Ini Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“MS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima AKP Fatoni, Kamis (29/11) di ruangannya.

Fatoni menjelaskan, sesuai dengan isi Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara paksa, dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Setelah diperiksa dan dilakukan penyelidikan, hingga pemeriksaan beberapa saksi, kini berkas perkara kasus dugaan pencabulan tersebut sudah rampung dan siap di tahap 2, atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Bima.

“Hari ini kami akan tahap 2 kasus tersebut,” ungkapnya.

*Kahaba-05