Kota Bima, Kahaba.- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima mengeluarkan pernyataan haram bagi umat Muslim merayaakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang). Karena perayaan tersebut dinilai melanggar ajaran Islam.

“Perayaan Valentine merupakan budaya barat dan bertentangan dengan budaya muslim,” tegas Ketua MUI Kota Bima, HM. Saleh Ismail, Selasa (9/2).
Saat ini, Valentine Day berubah menjadi tren yang wajib dirayakan oleh generasi muda. Padahal, Islam tidak pernah memerintahkan umatnya untuk merayakan budaya barat tersebut.
“Perayaan Valentine Day itu haram bagi umat Islam, apalagi bentuk pelaksanaannya mengikuti ritual dan tata cara yang aneh,” katanya.
Menurut dia, kasih sayang cukup hanya dilakukan dengan menjalin silaturahmi antar sesama dan keluarga, sehingga terjalin keakraban selaku mahluk sosial. Karena saling menghormati dan menumbuhkan kasih sayang kepada sesama manusia itu, tidak mesti menunggu hari Valentine datang.
“Islam telah mengajarkan untuk menjaga silaturahmi, dan menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama sepanjang hari, tidak mesti di hari Valentine,” tuturnya.
*Eric