Kabar Bima

Nota Pengantar LKPJ Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2015

24
×

Nota Pengantar LKPJ Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2015

Sebarkan artikel ini

Padatahun 2015 alokasi anggaran untuk penataan administrasi kependudukan dan informasi administrasi kependudukan sebesar Rp.1,6 Milyar. Alokasi anggaran tersebut antara lain mencakup kegiatan penerbitan Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluargaserta Akta Catatan Sipil dan beberapa Kegiatan Peningkataan Pelayanan Publik Dalam Bidang Kependudukan

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak diluncurkantahun 2011, sudah berbasis Elektronik.Tahun 2014 jumlah penduduk Kabupaten Bima yang sudah memiliki KTP sejumlah 277.251 orang meningkat menjadi 328.408 orang pada tahun 2015 darijumlah penduduk wajib KTP 374.762 orang . Peningkatan ini didukung oleh adanya kewenangan Kabupaten/Kota untuk melakukan pencetakan KTP-elektroniksecara gratis dengan caralayanan keliling atau sistem jemput bola dalam pembuatan dokumen kependudukan pada desa-desa yang letak geografisnya jauh dan sulit untuk dijangkau.

Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,

Dalam rangka penyelenggaraan Urusan Koperasi dan UKM, pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk terus mendukung gerakan koperasi.Sejak tahun 2010 pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.Hal ini memberikan hasil yang positif terhadap perkembangan koperasi, baik dari aspek kelembagaan, keanggotaan dan permodalan.

Pada tahun 2010, jumlah koperasi di Kabupaten Bima mencapai 216 unit , jumlah ini mengalami peningkatan menjadi 270 unit tahun 2015.  Sementara itu pada aspek permodalan, pada tahun 2010  total modal koperasi adalah sebesarRp. 47,92 Milyar kemudian meningkat di tahun 2015 menjadi Rp. 151 Milyar lebih.

Tahun 2015, Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah memberikan bantuan kemasyarakatan untuk 18 pelaku UKM diantaranya berupa bantuan pengembangan pertanian (Handtraktor), Gerobak Jualan, dan bantuan sarana dan prasarana peralatan menjahit dan memasak sebesar Rp.710 juta. Bantuan tersebut tiada lain adalah upaya terus menerus untuk mendorong peningkatankualitas maupun kuantitaswirausahawan baru di Kabupaten Bima.

Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,

Dalam Bidang Kepegawaianuntuk kedua kalinya sejak tahun 2003, terhitung tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015 Pemerintah Kabupaten Bimakembali mengadakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS). Kegiatan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dalam rangkaketerpaduan dan akurasi data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.Sampai batas waktu yang ditentukan seluruh Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan pendataan dan memastikan diri terdaftar secara langsung dalam data ASN secara Nasional di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,

Penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terhitung mulai Januari 2015 terjadi perubahan yang mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya pemberlakukan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah diwajibkan untuk menyiapkan Alokasi Dana Desa. Aspirasi masyarakat Desa  yang sebelumnya diprogramkan dalam APBD melalui SKPD teknis, maka Tahun 2015 telah direalisasikan  dan diprogramkan dalam APBDes dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Desa mulai dari proses perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban maupun pelaporannya.

Sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah menyerahkan urusan  kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah desa melalui otonomi riil. Ini dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat terutama dibidang pengelolaan keuangan desa. Untuk mendukung hal tersebut pemerintahdaerah telah mengalokasikan Dana Desa (ADD)dan  Dana Desa APBN (DDA) di tahun 2015 sebesar Rp.142 Milyar lebihuntuk 191 Desa Se- Kabupaten Bima dengan harapan akan membawa angin segar bagi masyarakat desa, karena berbagai program dan kegiatan yang berskala lokal dapat langsung dilaksanakan oleh desa tanpa harus menunggu program dan kegiatan dari pemerintah kabupaten.

Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,

Dalam penyelenggaraan Urusan Pertanahan, pemerintah daerah secara terus menerus melakukanpenguatan terhadap hak atas tanah atau legalisasi asetmelalui Sertipikasi Hak Atas Tanah.Upaya ini merupakan landasan bagi kepastian hukum atas kepemilikan tanah.Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi konflik akibat sengketa kepemilikantanah. Untuk itu, pemerintah daerah terus melaksanakan kegiatan sertifikat. Sampaidengan tahun 2015aset tanah pemerintah yang telah memiliki sertifikat sebanyak 89.893 bidang dengan total luas tanah45.972,96 Ha.