Kabupaten Bima, Kahaba.- Operasi Simpatik Gatarin sudah usai, saat operasi itu polisi memberikan pembinaan dan peneguran pada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Pihaknya juga menindak tegas siapapun yang melanggar aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bima IPTU Putu Gde Caka mengatakan, saat operasi itu pihaknya juga mengimbau kepada pengendara untuk taat berlalu lintas dan melengkapi kendaraan. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau pentingnya menyalakan lampu pada siang hari dan menggunakan sabuk pengamanan untuk kendaraan roda 4.
“Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menurut pasal 107 (1) (2), dimana dijelaskan pada pasal 107 (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu,” jelasnya.
Kemudian pada pasal 107 (2) sambungnya, pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Selain itu, Putu juga menegaskan dalam Operasi Patuh Gatarin ini pihaknya juga menindak tegas kepada pengendara roda 2 maupun roda 4 yang menggunakan knalpot racing, karena sesuai dengan pasal 285 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sangat menganggu masyarakat lain.
Seperti diketahui katanya, bulan Ramadan tinggal beberapa minggu lagi, Sat Lantas Polres Bima bekerja sama dengan Kapolsek Palibelo untuk bersama-sama bertindak tegas pengendara yang masih mnggunakan knalpot racing.
“Dengan harapan pada saat bulan Ramadan tidak ada lagi yang menggunakan knalpot racing yang bisa mangganggu ibadah puasa,” katanya.
*Kahaba-05