Opini

Quo Vadis Kejahatan Seksual pada Anak di Dana Mbojo

677
×

Quo Vadis Kejahatan Seksual pada Anak di Dana Mbojo

Sebarkan artikel ini

Oleh: Zidniy Ilma*

Quo Vadis Kejahatan Seksual pada Anak di Dana Mbojo - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Fenomena kekerasan seksual pada anak bak fenomena gunung es. Data yang terlaporkan belum seberapa dibanding fakta yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Faktornya pun bisa beragam. Mulai dari kurangnya kedekatan dengan keluarga, pengaruh lingkungan, pernah menjadi korban kekerasan seksual, atau memang karena nafsu belaka. Anak-anak yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, masa depannya justru direnggut dengan rasa trauma yang luar biasa.

Quo Vadis Kejahatan Seksual pada Anak di Dana Mbojo - Kabar Harian Bima

Data Kekerasan Seksual pada Anak Semakin Tinggi

Di tahun 2020 per bulan Oktober, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menerima 134 laporan kasus anak dan perempuan. Kasus yang terbanyak merupakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayoga mengatakan bahwa hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama para orang tua, ditekankan agar memperhatikan anak-anak sekaligus lingkungan tempat bermainnya. Anak perempuan harus diperketat penjagaannya, jangan biarkan mereka jauh dari jangkauan orang tua. Himbauan ini dirasa kurang efektif, bahkan tidak berguna sama sekali. Karena pada faktanya, di awal tahun 2021 jumlah kasus kekerasan seksual anak meningkat.

Tak hanya di Kota, di Kabupaten pun mengalami hal yang sama. Dilansir dari donggonews.com, Kabupaten Bima merupakan daerah yang memiliki angka kasus kekerasan seksual yang tertinggi se-NTB tahun 2019. Namun anehnya, di tahun yang sama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mendapat penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Serta di tahun 2021 Pemkab Bima mendapatkan penghargaan yang sama. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana bisa daerah yang memiliki tingkat kekerasan tertinggi justru mendapat penghargaan dua kali, bukan hanya sekali?

Pada Desember lalu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima kembali mengungkap bahwa kasus kekerasan anak di tahun 2021 meningkat. Khususnya dalam hal kualitas jenis pidananya. Di masa pandemi seperti ini, kasus pelecehan seksual jenisnya semakin meningkat. Yakni kasus persetubuhan yang biasanya pelaku adalah orang yang dikenal atau yang punya hubungan asmara, kini pelakunya adalah orang yang baru dikenal, itupun via medsos. Juhriati mengatakan, “jumlah pelakunya lebih dari satu orang dan kasus persetubuhan tersebut disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.” (kahaba.net)

Sekuler Kapitalis Sumber Masalah

Faktanya kasus kekerasan seksual pada anak bukanlah kasus yang hanya terjadi di masa pandemi covid-19, namun jauh sebelumnya. Kondisi anak-anak di Bima, Indonesia, bahkan dunia tidaklah berada dalam kondisi yang aman dari kejahatan. Setiap tahunnya, kasus kekerasan seksual pada anak selalu mengalami peningkatan tanpa disertai dengan solusi yang pasti. Di tahun 1990, Konvensi Hak Anak telah tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian mengalami revisi di tahun 2014 menjadi UU No. 35 Tahun 2014. Dan pada tahun 2015, telah ditandatangani Program Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang memiliki kebijakan turunan yakni upaya meningkatkan kualitas hidup, dan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga advokasi pemenuhan hak-hak anak.

Sederet kebijakan yang telah dikeluarkan hanya menghabiskan waktu dan pikiran. Apa gunanya jika masih mengagung-agungkan kehidupan yang serba bebas tanpa batas. Kehidupan yang berjalan semaunya selama tidak mengganggu hidup orang lain. Itulah yang dinamakan dengan sekularisme. Sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Manusia diberikan ruang bebas untuk mengatur hidupnya sesuai dengan kehendaknya. Payung hukum yang tidak menimbulkan efek jera membuat para pelaku terus berbuat semaunya, menjadikan anak-anak pemuas nafsu seksualnya. Standar benar dan salah dalam sistem sekularisme dilihat dari pandangan manusia. Maka tak heran jika saat itu seorang artis berinisial SJ, yang dianggap telah menjalani hukumannya, ketika bebas disambut meriah bak pahlawan tanpa dosa. Menegaskan bahwa upaya atau kebijakan yang dikeluarkan berbanding terbalik dengan realita di lapangan.

Masalah demi masalah akan selalu bermunculan dalam sistem sekuler kapitalis, sistem yang berasal dari akal manusia yang serba terbatas. Bagaimana tidak? Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan malah hanya menambah deretan masalah baru. Terbaru, kebijakan kasat mata yang tertuang dalam draf RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pasal 9. Disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual berhak menjalani empat bentuk rehabilitasi, yaitu medis, psikiatri, psikologis, dan sosial. Faktanya, tidak semua pelaku kekerasan seksual memiliki trauma sebagai korban kekerasan di masa lalunya. Ditambah DPR RI berencana untuk menghapus lima jenis kekerasan seksual dalam draf RUU P-KS. Lantas sampai kapan kekerasan seksual pada anak akan selesai?

Solusi Jitu Hanya Ada dalam Islam

Sistem sekuler kapitalis terbukti telah gagal mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak, justru sistem inilah yang menumbuhsuburkan kasus tersebut. Sistem yang memiliki asas pemisahan agama dari kehidupan. Berbagai solusi yang dilakukan, tidak mampu menyelesaikan masalah, justru menghasilkan masalah baru. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi jitu untuk menghentikan kasus kekerasan seksual pada anak. Islam memiliki seperangkat pedoman untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Islam membentengi setiap muslim untuk memiliki akidah yang kokoh. Dalam sistem Islam, setiap muslim akan memiliki pemahaman bahwa setiap perbuatannya senantiasa terikat dengan hukum Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan kekerasan seksual pada anak adalah dengan melaksanakan segala aktivitas dengan kesadaran akan hubungannya dengan  Allah. Negara dalam sistem Islam berkewajiban mendorong setiap individu untuk taat terhadap aturan Allah SWT. Serta mengharuskan ditanamkannya akidah Islam pada diri setiap muslim melalui pendidikan formal maupun nonformal. Dalam aspek ekonomi negara harus menyediakan lapangan kerja yang memadai dan layak, sekaligus mendorong para kepala keluarga untuk bekerja dan menafkahi keluarganya. Sehingga tidak akan ada anak yang telantar ataupun orang tua yang stres karena tuntutan ekonomi yang akan memicu munculnya kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua, dan memicu anak tidak merasakan keharmonisan dalam keluarganya.

Dalam aspek sosial, negara akan menerapkan sistem sosial yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam. Laki-laki maupun perempuan wajib menutup aurat, tidak berdua-duaan dengan non mahram (khalwat) ataupun campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan syar’i (ikhtilat), serta menjaga pandangannya. Setiap individu dilarang melakukan pornoaksi ataupun pornografi sehingga terhindar dari naluri seksual yang tak terkendali, yang mengancam anak dari pencabulan, kekerasan, atau kejahatan seksual. Selain itu, negara juga akan menutup semua mata rantai penyebaran situs-situs porno di berbagai media yang akan mampu menimbulkan syahwat.

Dalam ranah hukum, negara akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, baik fisik maupun seksual. Sanksi yang diterapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain. Hukum perundang-undangannya merujuk pada Al Qur’an dan as Sunnah.

Negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung bagi segenap warga negara, khususnya anak-anak. Inilah negara Islam atau yang dikenal dengan istilah khilafah, yang memiliki kemampuan menjaga kehormatan, jiwa, dan keturunan yang tidak akan pernah dimiliki oleh sistem sekuler kapitalis.

Seluruh aturan yang paripurna itu hanya bisa terwujud dengan diterapkannya aturan Allah dalam negara Islam atau khilafah, satu-satunya solusi jitu yang mampu memberantas kekerasan seksual pada anak.

*Anggota Organisasi Muslimah Peduli Umat