Kota Bima, Kahaba.- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bima Akhir Tahun Anggaran 2015, Rabu (23/3). Dalam laporan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah catatan.
Wakil Ketua Pansus LKPJ Anggaran 2015, M. Irfan yang ditunjuk menyampaikan laporan mengatakan, untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel maka mekanisme check and balances antara DPRD dan Eksekutif perlu diperkuat.
Untuk menjamin setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Bima berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu di lakukan pengawasan oleh berbagai pihak terutama oleh DPRD sebagai lembaga representasi rakyat yang mempunyai kewajiban menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Salah satu instrumen yang menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah adalah melalui LKPJ,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus Dewan, maka Pansus menyampaikan beberapa rekemondasi untuk ditindaklanjuti dalam rangka mendorong penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bima.
Seperti Pendapatan Daerah, pengelolaan pendapatan daerah dilakukan dengan menggali potensi sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kota Bima telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah baik melalui program intensifikasi maupun melalui program ekstensifikasi dengan melakukan optimalisasi sumber-sumber PAD, optimalisasi alokasi dana perimbangan, agar bagian daerah dapat diperoleh secara proposional.
Pihaknya pun merekomendasikan Pemerintah kota bima untuk harus menetapkan data potensi sumber PAD yang lebih akurat, baik potensi yang telah digarap maupun potensi baru, yang memungkinkan untuk dapat memberikan konstribusi bagi PAD, untuk dijadikan data induk bagi SKPD dalam melakukan terobosan-terobosan baru dan mendorong peningkatan konstribusi bagi PAD,
Demikian juga terhadap Aset daerah, diharapkan dapat memberikan konstribusi terhadap PAD, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pembenahan dan penataan aset, terutama bagi aset yang kondisinya sudah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang peningkatan PAD dan membutuhkan biaya operasional yang cukup besar, sehingga membebani APBD Kota Bima, maka terhadap aset-aset tersebut perlu dilakukan penghapusan dari daftar aset daerah.
Untuk Belanja Daerah, dampak berlakunya otonomi dan desentralisasi terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah semakin luasnya kewenangan Pemerintah Daerah mengelola dana masyarakat berupa APBD. Untuk meningkkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk mengelola dana tersebut secara transparan, ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel, sehingga akan memberikan manfaat berupa, efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik, menghilangkan setiap inefiensi dalam seluruh tindakan pemerintah dan melakukan penghematan dalam pemakaian sumber daya, mewujudkan pemerintah yang baik dan terbuka terhadap kepentingan masyarakat.
Kemudian dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan program kegiatan pada Pemerintah Kota Bima, terutama yang berkaitan dengan kegiatan fisik, maka Pansus DPRD Kota Bima meminta kepada Walikota Bima beserta kepala SKPD untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan program kegiatan, sehingga out put dari pelaksanaan program kegiatan dimaksud betul-betul sesuai dengan harapan bersama.
Mencermati kondisi dunia pendidikan kota bima terutama dari sisi pembangunan mental sangat memprihatinkan, mulai dari siswa sampai mahasiswa, tidak sedikit yang tega melakukan tindakan-tindakan kriminal mulai dari penganiayaan sampai kepada pembunuhan serta penggunaan obat-obat terlarang. kenyataan ini berbanding terbalik dengan upaya pemerintah kota bima dalam mengalokasikan dana diatas 20 % dari total apbd untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Untuk mencegah dan menghindari terjadinya tindakan-tindakan yang tidak kita inginkan tersebut, diperlukan upaya-upaya nyata serta keterlibatan semua pihak mulai dari guru, dosen, orang tua dan pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada semua siswa maupun mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, sehingga mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan merupakan tindakan yang tidak terpuji merugikan dan merupakan tindakan kriminal.
Guna meningkatkan perekonomian masyarakat kota bima berbagai sarana dan prasarana pendukung menjadi perhatian pemerintah kota bima, salah satunya adalah pembangunan pasar penaraga sebagai salah satu sentra perekonomian masyarakat dengan harapan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. mengingat keadaan pasar penaraga sampai dengan saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat disebabkan oleh tidak tersedianya akses kendaraan umum menuju pasar penaraga, maka pansus dprd kota bima meminta kepada pihak eksekutif untuk dapat membuka akses trayek menuju pasar penaraga sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat kota bima menuju pasar penaraga.
Salah satu obyek wisata yang menjadi perhatian pemerintah kota bima adalah kawasan wisata lawata. upaya-upaya pembenahan dan perbaikan terus dilakukan oleh pemerintah kota bima untuk menarik perhatian masyarakat berkunjung ke lokasi tersebut, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah. akan tetapi disisi lain sangat disayangkan bahwa kawasan lawata pengelolaannya masih dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. mengingat kawasan lawata merupakan salah satu aset pemerintah kota bima, maka pansus dprd kota bima meminta kepada pihak eksekutif agar pengelolaan kawasan lawata dapat dilakukan oleh skpd terkait sesuai dengan tupoksinya dan pemerintah tidak boleh kalah dengan oknum yang berusaha menguasai aset daerah tersebut.
Pengalokasian dana bergulir oleh pemerintah kota bima dalam apbd kota bima mulai tahun 2006 – 2009 merupakan bantuan modal dalam bentuk dana bergulir sebagai salah satu upaya pemerintah kota bima dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. mengingat sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang belum dapat mengembalikan dana bergulir tersebut ke pihak pemerintah, maka untuk tertib administrasi keuangan pansus dprd kota bima meminta kepada pihak eksekutif untuk melakukan koordinasi dan pendekatan dengan pihak bpk-ri perwakilan ntb agar kewajiban pengembalian dana bergulir oleh masyarakat dihapuskan karena masyarakat sudah tidak mampu lagi untuk mengembalikan pinjaman dana tersebut.
*Bin