Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebulan pasca pelantikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima meluncurkan website dengan laman www.bimakab.go.id/ppid, Sabtu (28/9/13). Launching website ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab di Aula Hotel Mutmainah.
Kabupaten Bima merupakan daerah kedua di NTB setelah PPID propinsi NTB yang meluncurkan situs sendiri, kata Officer Badan Publik AIPD NTB L. Ahmad Busyairi. Diharapkan konten situs PPID ini nantinya akan diisi daftar informasi publik (DIP) yang berasal dari PPID SKPD, sehingga akan memudahkan pemohon informasi untuk mengakses informasi tanpa harus datang ke instansi pemerintah,” kata Busyairi.
District Facilitator AIPD Umar, SH mengungkapkan, peluncuran website PPID Kabupaten Bima ini bertepatan waktunya dengan Hari Hak Untuk Tahu yang jatuh tanggal 28 September 2013. Untuk itu, lanjut Umar, momen ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pejabat publik untuk dapat memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi yang terkait dengan kegiatan pemerintahan. “Ini penting, sebab rakyat perlu tahu dibelanjakan ke mana uang yang dikumpulkan dari pajak dan lain sebagainya,” kata Umar.
Terkait dengan upaya penguatan kapasitas ini, PPID Kabupaten Bima telah merumuskan beberapa tahapan kegiatan yang mencakup koordinasi penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), harmonisasi DIP antara PPID kabupaten dan SKPD serta lokakarya finalisasi DIP.
Ketua PPID Kabupaten Bima Drs. Zunaidin, HI, MM mengungkapkan, dalam kurun waktu sepuluh hari pasca workshop penyusunan draft DIP, PPID Kabupaten Bima menunggu konsultasi dari PPID SKPD untuk membahas dan memastikan apakah DIP telah sesuai dengan yang diharapkan dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan keputusan Komisi Informasi.
Setelah dilakukan harmonisasi DIP antara PPID kabupaten dan PPID SKPD, akan dilanjutkan dengan workshop finalisasi DIP. “Kita berharap agar nantinya DIP ini akan membantu PPID dalam menentukan jenis informasi yang akan yang akan dipublikasikan, dan sekaligus menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai yang ditetapkan dalam pasal 17 UU KIP. Setelah semua informasi publik dimasukkan dalam server komputer induk di sekterariat PPID Kabupaten, maka masyarakat yang meminta informasi publik dapat langsung mengakses secara cepat,” terang Zunaidin. [Adv/BS]