Kabupaten Bima, Kahaba.- Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) di Kabupaten Bima menjadi langkah awal untuk menumbuhkan kemandirian dan keberlanjutan, guna upaya penanggulangan kemiskinan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Dengan melalui proses pembelajaran dan kelembagaan nilai-nilai universal kemanusiaan, prinsip-prinsip universal kemasyarakatan serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, maka target mensejahterahkan masyarakat petani garam akan tercapai.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, Hj. Nurma menjelaskan, penguatan kelembagaan pada kegiatan PUGAR ditingkat Kabupaten, diperlukan untuk menyebarkan informasi kegiatan kepada sasaran, yaitu masyarakat, aparat daerah dan pemangku kepentingan lainnya termasuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di Kabupaten.
Dasar hukum pelaksanaan Penguatan Kelembagaan PUGAR, mengacu pada DIPA Nomor : SP DIPA-032.07.4.239050/2014 tanggal 5 Desember 2013, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : Kep.213/ MEN/KU.611/2014 tanggal 3 Desember 2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2014.
Saat ini menurutnya, garam produksi di Kabupaten Bima masih menghasilkan mutu garam dengan KP II dan KP III. Namun demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima sebagai pelaksana program ditingkat Kabupaten terus memfasilitasi KUGAR dengan instansi terkait dalam upaya peningkatan mutu produksi garam. Pemasaran produksi hasil usaha garam di Kabupaten Bima terus dibenahi dengan pola sistem pemasaran satu pintu, yakni dengan memanfaatkan seoptimal mingkin koperasi sebagai mitra usaha yang ada di wilayah pengembangan usaha garam. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga nilai tawar garam.
”Beberapa koperasi yang saat ini sebagai mitra dalam menyerap produksi garam KUGAR adalah koperasi Dangga Sia Desa Darussalam Kecamatan Bolo, Koperasi Mekar Makmur Desa Talabiu Kecamatan Woha, Koperasi Sondosia Bangkit Desa Sondosia Kecamatan Bolo untuk pengolahan garam yodium yang berada di kawasan sentra produksi garam di Kabupaten Bima. Disamping itu, mitra bagi petambak garam yakni PD. Wawo dan PT. Boediono yang akan menyerap produksi garam rakyat,” sebutnya.
Dijelaskan Nurma, koperasi sebagai mitra usaha berperan sebagai pemasaran garam KUGAR dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan daerah untuk mendistribusikan garam yodium kepada seluruh PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Pemasaran hasil produksi garam rakyat, dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Artinya, pemasaran langsung dilakukan dimana pembeli langsung datang ke lokasi tambak garam untuk melakukan transaksi, sedangkan pemasaran tidak langsung Petambak garam menjual langsung hasil produksi keluar lokasi untuk dipasarkan.
Pemasaran garam di Kabupaten Bima secara garis besar dilakukan secara langsung, dimana pembeli langsung datang ke lokasi produksi. Selain mengandalkan pasar lokal, pasar luar daerah juga menjadi target serapan pasar garam di Kabupaten Bima. Pemasaran garam ke luar daerah banyak dilakukan dalam bentuk garam krosok dengan standar kualitas permintaan pasar baik secara kuantitas dan kualitas garam.
“Beberapa wilayah pasar garam ke luar daerah untuk saat ini seperti Sumbawa, Lombok, Bali, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi dan NTT,” katanya.
Pada Tahun 2015 sesuai pedoman tekhnis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya mengadopsi masalah – masalah yang terjadi di lapangan untuk diperbaiki dan disempurnakan, dalam rangka keberhasilan pelaksanaan program serta menyerap masukan – masukan dari peserta dalam rangka menyempurnakan mekanisme pembinaan kepada kelompok masyarakat, sehingga pelaksanaannya bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
Selain itu, peningkatan dan keterampilan serta berkemampuan menegerial yang baik dalam mendukung upaya pengembangan, korporitisasi dan industrialisasi garam rakyat yang dicanangkan pemerintah sehingga nantinya diharapkan dapat menjalankan dan mengembangkan usaha mereka dengan baik, serta mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petambak garam dan juga masyarakat pesisir umumnya di Kabupaten Sumbawa.
*Kahaba-02