Kabupaten Bima, Kahaba.- Tersangka kasus dugaan korupsi rehab SDN di Kecamatan Langgudu yang juga menerima fee pekerjaan tersebut, Rusdi telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid mengatakan, berkas Tipikor Rusdi sudah naik ke tahap dua kemarin Rabu (23/3). Rusdi kemudian diserahkan oleh Penyidik Polres Bima Kota ke Kejaksaan sekitar Pukul 16.00 Wita.
“Sekarang sudah menjadi tahanan Jaksa dan sudah kami titipkan ke LP,” ujarnya, Kamis (24/3).
Diakuinya, kasus tersebut akan diserahkan ke Tipikor Kejati Mataram. Rusdi dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi Tahun 2001, dengan ancaman empat tahun penjara.
*Deno