Kabar Bima

Sat Narkoba Polres Bima Gagalkan Peredaran 444 Botol Miras

350
×

Sat Narkoba Polres Bima Gagalkan Peredaran 444 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis Bir di Wilayah Kecamatan Madapangga, Jumat (9/8) sekitar pukul 13.30 Wita. Minuman haram tersebut merupakan milik M (37) warga Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima.

Sat Narkoba Polres Bima Gagalkan Peredaran 444 Botol Miras - Kabar Harian Bima
Miras dari Lakey saat diamankan. Foto: Ist

Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, setelah mengantongi informasi dari masyarakat, pihaknya menunggu kedatangan mobil di Desa Madawau Kecamatan Madapangga. Setelah menunggu lama, mobil yang mengangkut miras itu ditahan.

“Saat diperiksa, tenyata mobil tersebut memuat Bir sebanyak 444 botol. Bir tersebut diambil dari Lakey Kabupaten Dompu,” ujarnya.

Kata Hanafi, pengakuan pemilik miras, rencananya minuman itu akan diedarkan di wilayah Kota Bima. Karena melanggar Perda Kabupaten Bima Nomor 05 Tahun 2013 tentang larangan produksi, menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol, maka minuman itu diamankan untuk dimusnahkan.

“Selain batang bukti miras, mobil dan pemilik miras juga kami amankan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Hanafi menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang sudah membantu polisi memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli miras dan narkoba dan adanya tindakan kriminal umum lain.

*Kahaba-05