Kabar Bima

Syaiful Bahri Jadi Tahanan Kota, Jaminan Uang Rp 20 Juta

402
×

Syaiful Bahri Jadi Tahanan Kota, Jaminan Uang Rp 20 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Syaiful Bahri, terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah Kerajaan Bima yang sebelumnya ditahan di Rutan Bima, kini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. (Baca. Sengketa Tanah, Keluarga Istana Bima Mengugat)

Ilustrasi
Ilustrasi

Pengalihan status penahanan Syaiful Bahri menjadi tanda tanya. Karena sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Bima kota, tanpa ada penangguhan penahanan.

Kemudian, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, Syaiful Bahri pun tetap ditahan, tanpa penangguhan. Tetapi setelah masuk tahapan persidangan, Majelis hakim tiba-tiba merubah status Syaiful Bahri dari menjadi tahanan kota.

Menanggapi pengalihan status penahanan itu, Majelis Hakim PN Raba Bima, Taufik yang hendak dikonfirmasi menolak untuk diwawancarai. Wartawan disarankan untuk meminta keterangan bagian Humas PN Raba Bima.

Sementara itu, Humas PN Raba Bima, Dedi Haryanto menjelaskan, pengalihan status menjadi tahanan kota tersebut berdasarkan surat permohonan terdakwa dan telah dikabulkan Majelis Hakim yang menangani perkara.

“Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa dengan Jaminan uang sebanyak Rp 20 juta. Dengan syarat, harus kooperatif ketika dipanggil untuk menghadiri sidang, dan tidak keluar daerah selama masa tahanan kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengalihan status Syaiful Bahri menjadi tahanan kota ini tidak mengaburkan statusnya sebagai tahanan. Kalaupun diperpanjang dan tidak diperpanjang, terdakwa statusnya tetap menjadi tahanan, sampai adanya putusan pengadilan.

Kemudian, jika Syaiful Bahri melarikan diri dari wilayah hukum Kota Bima dan melakukan tindak pidana lain, maka uang jaminan tersebut akan diserahkan ke Khas Negara. Syaiful Bahri akan dijebloskan kembali ke dalam Rutan.

*Deno