Kota Bima, Kahaba.- Laporan penyampaian hasil Pansus tentang pembahasan pemekaran 3 kelurahan oleh DPRD Kota Bima, dinyatakan layak. Meski sudah disahkan oleh dewan, hingga kini Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda Kota Bima belum memegang SK tertulis yang disampaikan oleh dewan.
“Keputusan pemekaran 3 kelurahan sudah di setujui, sekarang kami tinggal menunggu surat resminya,” ujar Kabag AP Setda Kota Bima H. Faharuddin Selasa (6/6).
Bila dalam proses kedepan surat resmi dari dewan telah di peroleh. Maka selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah, untuk dilihat kembali lalu kemudian disahkan. Setelah itu, proses selanjutnya akan menghadap biro Pemerintahan dan Hukum Provinsi NTB. Untuk mendapatkan nomor register, kemudian akan menyampaikan ke departemen dalam negeri.
Setelah menyampaikan nomor register sambungnya, Depdagri akan menerbitkan kode 3 kelurahan pemekaran tersebut. Meskipun diakui, proses ini akan memakan waktu yang cukup lama hingga 3 bulan mendatang.
“Bila kode kelurahan ini telah di dapatkan sebelum APBD-P si sahkan, maka sudah dapat dipastikan pemekaran sudah bisa di mulai tahun 2017 ini juga,” bebernya.
Sehingga penempatan biaya operasional di tiga kelurahan itu sudah bisa dilaksanakan. Mulai dari penempatan kantor kelurahan sementara, serta penunjukkan ASN yang akan bekerja.
“Bila ini sudah rampung, maka tiga kelurahan pemekaran baru. Seperti Kelurahan Oi Mbo, Jatibaru Barat dan Ule sudah dapat memulai operasional bekerja dan melayani masyarakat,” tandasnya.
*Kahaba-04