Kota Bima, Kahaba.- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima M Saleh menyampaikan klarifikasi soal temuan potensi kerugian negara, pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebesar Rp 26 juta lebih. (Baca. SPPD Fiktif Puluhan Juta di BPKAD Kota Bima Jadi Temuan BPK)
Saleh mengakui adanya temuan tersebut dengan jumlah yang bervariatif oleh beberapa orang Kepala Bidang (Kabid) dan staf BPKAD.
“SPPD Kabid dan staf, jumlahnya bervariatif. Ada yang Rp 150 ribu, Rp 350 Ribu da Rp 500 Ribu,” sebutnya, Kamis (9/6).
Ditanya mengenai temuan itu karena SPPD staf yang digunakan olehnya? Saleh membantah karena SPPD nya tidak menjadi temuan.
“Yang jadi temuan itu bukan SPPD saya, tapi Kabid dan staf,” ungkapnya.
Menjadi temuan sambungnya, karena tumpang tindih SPPD dalam daerah yang 5 hari. Oleh Kabid dan staf dibuat 1 SPPD. Padahal mestinya dibuatkan 2 SPPD.
“Sehingga menjadi temuan yang 2 harinya itu. Tapi sudah disetor semuan temuan itu oleh sekitar 20 20 orang anggota di kantor,” tambahnya.
*Kahaba-01