Kota Bima, Kahaba.- Jelang akhir tahun 2020, Tim Terpadu Kota Bima bersama Bea dan Cukai Sumbawa mengamankan 512 bungkus rokok ilegal, saat pengawasan peredaran cukai ilegal (CHT) disejumlah retail, toko dan kios, Senin kemarin.
Kepala Dinas Koperindag Kota Bima melalui Kabid Industri dan Perdagangan Anik Kartika mengaku, kegiatan pengawasan rokok ilegal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang tata cara pengawasan barang dan atau jasa. Kemudian Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 188.45/530/510/VIII/2020 tentang pembentukan tim pengawas peredaran Cukai ilegal tahun 2020.
“Hasil pengawasan kami yang bermula dari laporan masyarakat ini berhasil diamankan 512 bungkus rokok berbagai merk yang tidak memiliki cukai resmi,” ungkapnya.
Tika akrab disapa menuturkan, ratusan jumlah barang yang diamankan ditemukan 7 merk rokok tanpa memiliki izin, di antaranya Bossini, Dallil, Magazen, Muda Jaya, Dallilah, Euro dan R9.
“Setelah diamankan, kami membuat berita acara serah terima hasil pengawasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) dan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Sumbawa,” katanya.
Tika menambahkan, agar produk ilegal ini tidak beredar luas di masyarakat karena tidak membayar cukai dan merugikan negara, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada instansi pemerintah, dan penegak hukum.
“Kami minta untuk segera melaporkan kepada kami dan juga pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” sarannya.
*Kahaba-04