Kota Bima, Kahaba.- Bagian Administrasi Tukad Mas Akhyar Kristian membantah jika pihaknya melakukan penambangan gunung di Kelurahan Lampe. Sebab, mereka tidak memiliki izin lokasi penambangan dan izin melakukan penambangan. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)
“Tukad Mas tidak memiliki 2 izin itu, hanya izin produksi atau pengolahan, pemurnian dan pengangkutan. Jadi yang nambang itu bukan punya Tukad Mas,” tegas Akhyar Kristian, Rabu (27/2). (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)
Menurut dia, karena mungkin lokasi penambangan itu berdampingan dengan punya Tukad Mas, maka disebut aktifitas Galian C tersebut dilakukan oleh Tukad Mas.
“Dan hasil penambangan itu tidak murni masuk ke Tukad Mas. Jika butuh saja baru kita beli. Contoh sekarang, karena kita tidak butuh, makanya batu – batu di sana menumpuk,” katanya.
Kata Anis, sapaan akrabnya, wilayah aktivitas Galian C itu milik warga Kelurahan Lampe. Berdasarkan pengakuan warga, penambangan itu dilakukan sendiri untuk perluasan wilayah pemukiman.
“Jadi kebetulan kalau kita butuh saja, kita beli, kita terima di tempat,” ujarnya.
Ditanya berapa kali butuh dan pernah ambil? Anis menjawab karena produksinya mulai bulan September 2018, jadi kebutuhan Tukad Mas terbatas. Hanya ribuan kubik bebatuan hasil penambangan itu dibeli. Itu pun bukan saja dari Lampe, tapi beberapa tempat di wilayah barat.
“Prinsipnya, siapapun yang jual, kita bayar, bukan berdasarkan kontrak,” ucap Anis.
Ditanya kembali jika pembelian hasil Galian C itu tetap melanggar aturan, karena bukan dari pemilik lahan yang sudah mengantongi izin resmi? Kata dia, permasalahnnya Tukad Mas butuh bahan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan. Apabila tidak melakukan itu, semua bisa terhambat.
Lagi pula sambungnya, tidak ada pemilik lahan di Bima yang memiliki izin soal penambangan. Kecuali di Kelurahan Sambinae, itupun izin pengolahan,
“Jadi mau bagaimana, karena tidak ada yang punya izin Galian C, makanya kita terpaksa beli meski melanggar aturan,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Minerba ESDM Provinsi NTB Mastari, yang dihubungi media ini tentang lahan masyarakat di Kota Bima yang sudah memiliki izin untuk Galian C, dijawab baru ada 4 orang pemilik lahan.
“Di data kita, untuk Kota Bima baru ada 4 orang yang punya izin penambangan di wilayah mereka,” sebutnya.
Mastari juga menegaskan, aktivitas yang dilakukan oleh Tukad Mas membeli hasil Galian C pada warga yang tidak memiliki izin penambangan, itu salah dan melanggar aturan.
“Tidak bisa, di Lampe itu belum ada izin. Pembeliannya juga melanggar aturan,” tegasnya.
*Kahaba-01