Kota Bima, Kahaba.- Menanggapi beredarnya Pemilik Senjata Api (Senpi) peluru Kelereng di Kelurahan Kolo Kota Bima (Baca. Di Kolo, Banyak Beredar Senpi Peluru Kelereng), Wakapolres Bima Kota Kompol. Mohammad Lutfi, S. Ik mengaku pemiliknya tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kata dia, Senjata yang mudah dibuat dan bebas dimiliki itu, belum masuk dalam kategori Senjata Api (Senpi). ”Kita baru bisa memproses ketika senjata itu digunakan untuk menyerang orang lain. Itupun, hanya bisa dijerat dengan KUHP,” jelasnya, Sabtu (20/9).
Guna mencegah itu, pihaknya akan melakukan upaya persuasif dengan masyarakat setempat, agar tidak digunakan lagi. Bila perlu, masyarakat secara sukarela untuk menyerahkannya ke Polisi.
Saat ini pun pihaknya berkoordinasi dengan Lurah, Camat, Toga, Toma dan tokoh pemuda setempat. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan menyita senjata tersebut.
“Tentu penyitaan nanti tanpa terjadi ketegangan. Tapi kami yakin, masyarakat akan lebih mengerti jika diberikan pemahaman dengan cara yang santun,” katanya.
*Teta