Kabar Bima

Walikota Bima, Buka Sosialisasi Pelayanan Hukum

345
×

Walikota Bima, Buka Sosialisasi Pelayanan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Seluruh Camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima, Kamis (30/10), mengikuti sosialisasi Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Walikota Bima.

Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin. Foto: Bin
Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin. Foto: Bin

Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin, SE dalam sambutannya menyampaikan, kaitannya dengan pemberian pelayanan kepada  masyarakat, pemerintah harus memahami peraturan – peraturan yang ada. Sehingga pelaksanaannya tidak akan tersangkut dengan masalah hukum.

Demikian pula halnya dengan kebijakan Pemerintah Kota Bima mengenai program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, khususnya hukum perdata.

“Untuk melaksanakan kebijakan tersebut tentu melibatkan koordinasi dengan banyak pihak, salah satunya dengan pihak Kejaksaan Negeri Raba – Bima,” ujarnya melalui Rilis Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Ihya Ghazali, S.Sos.

Selama ini, diakuinya, pihak kejaksaan Negeri Raba Bima telah banyak berkontribusi untuk Pemerintah Kota Bima, diantara dengan mencairkan uang di BRI senilai Rp 6,5 Miliar. Diharapkannya pula kerjasama yang baik ini dapat terus berjalan.

Qurais juga mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri Raba-Bima, yang ditunjukkan dengan digelarnya sosialisasi hari ini, agar semua paham bagaimana prosedur dan sebagainya.

“Upaya ini dilakukan untuk merespon harapan masyarakat yang begitu besar terhadap upaya-upaya penegakan hukum yang adil, khususnya yang terkait dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas orang nomor satu di Kota Bima itu.

Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH menjelaskan, tujuan dilaksanakan sosialisasi itu selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan dapat memberi manfaat bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Lebih khusus dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

*Bin/Hum