Kota Bima, Kahaba.- Setelah pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangkap saat membawa Sabu-sabu dalam Rutan Bima diperiksa, terungkap siapa penghuni Rutan yang memesan Narkoba tersebut. (Baca. Bawa Sabu-sabu ke Rutan Bima, Suami Istri ini Diringkus)
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Jusnaidin, setelah diperiksa Pasutri tersebut mengaku barang itu pesanan napi inisial LF. Namun, pihaknya baru mendengar pengakuan sepihak. Karena barang itu belum tiba kepada Napi yang disebut pelaku.
“Kami akan memanggil LF untuk dimintai keterangan, karena namanya disebut dalam kasus ini,” ujarnya, Senin (31/10). +
Sementara Pasutri saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku, akan dinekana pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
*Deno