Kota Bima, Kahaba.- 18 mahasiswa yang diamankan saat aksi ricuh Kamis kemarin di perempatan lampu merah gunung dua, kini dipulangkan oleh Polres Bima Kota, Jumat (9/10) sekitar pukul 11.30 Wita. (Baca. Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Belasan Mahasiswa Diamankan)
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, mereka diamankan karena terlibat kericuhan yang mengakibatkan terjadinya pengerusakan mobil dinas milik Pemkot Bima.
“Karena sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu saat berdemonstrasi, maka mereka bisa dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing,” katanya.
Sebelum mahasiswa dipulangkan, Kapolres juga mengimbau agar ketika melaksanakan aksi demonstrasi, tidak diperbolehkan merusak fasilitas umum, perkantoran dan mobil dinas pemerintah.
Karena mahasiswa saat aksi membawa kepentingan rakyat, sedangkan Kantor DPRD dan mobil dinas serta fasilitas umum itu dibuat menggunakan uang rakyat.
“Sampaikan persoalan dengan damai dan tertib, jangan merusak fasilitas umum,” tegasnya.
*Kahaba-05