Kota Bima, Kahaba.- Hingga saat ini Kejati NTB masih memproses 5 mega proyek di Kota Bima. Sebelum ditetapkan tersangka, rupanya telah ada pengembalian kerugian negara dari 2 rekanan pekerja proyek tersebut. (Baca. Kepala BPBD Kota Bima Diperiksa Kejati NTB, Terkait Kasus Proyek DAM)
Pengembalian kerugian negara tersebut diterima Pemerintah Kota Bima melalui bukti Surat Tanda Setoran (STS) yang telah ditandatangani oleh pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. (Baca. Jaksa Lidik 5 Mega Proyek, Syarif: Semoga Bukan Bola Panas yang Tidak Ada Ujung)
Dalam bukti STS tersebut tertulis nilai Rp 65 juta lebih melalui BPD Cabang Bima, rinciannya pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pembangunan Masjid Amahami pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017 oleh PT Mayalia. (Baca. Kejati Lidik 5 Mega Proyek, Wawali Minta SKPD Kooperatif)
Kemudian STS pengerjaan Taman Amahami tertulis pengembalian Rp 107 juta lebih, melalui Bank NTB Syariah dengan rincian pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan penataan Amahami (lanjutan) pada Dinas PUPR tahun anggaran 2018 oleh PT Cirimai Giri Abadi. (Baca PPK, Kontraktor dan Konsultan Proyek Taman Amahami Diperiksa Kejati, Kadis PUPR: Kita Tunggu Proses Hukum)
Kepala BPPKAD Kota Bima Zainuddin yang dimintai konfirmasi mengakui memang ada pengembalian, melalui bukti STS dari Dinas terkait. Tapi saat ini masih dalam bentuk Draft LHP BPK NTB, belum menjadi keputusan final. Berdasarkan jadwal, rencananya finalisasi LHP BPK itu jatuh pada tanggal 23 Mei mendatang. (Baca. Kejati Sita Berkas 5 Mega Proyek Terindikasi Bermasalah)
“Ada pengembalian, itu saja. Selanjutnya no coment,” ujarnya, Senin (6/5). (Baca. Usai Pemilu, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka 5 Mega Proyek di Kota Bima)
Untuk diketahui, 5 item mega proyek yang diperiksa Kejati tersebut dikerjakan antara tahun 2017 dan tahun 2018, masing-masing pembangunan Masjid Terapung Amahami dengan nilai kontrak sekitar Rp 12 miliar, pembangunan Taman Amahami senilai Rp 8,5 miliar, dan pengadaan lahan relokasi warga bantaran sungai di Sambinae sebesar Rp 4,9 miliar. Lalu item dua Dam yakni Dam Dadimboda di Kelurahan Kodo sebesar Rp 2,2 miliar dan Dam Kapao di Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar.
*Kahaba-04