Hukum & Kriminal

Belasan Pejabat Kota Bima Juga Diberi Izin Jadi Saksi Meringankan Terdakwa HM Lutfi

1741
×

Belasan Pejabat Kota Bima Juga Diberi Izin Jadi Saksi Meringankan Terdakwa HM Lutfi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selain mengeluarkan surat izin untuk 26 pejabat lingkup Pemkot Bima, Sekda Kota Bima H Mukhtar juga menerbitkan surat izin untuk belasan orang pejabat untuk menjadi saksi kasus korupsi dengan Terdakwa HM Lutfi, mantan Wali Kota Bima. (Baca. Beredar Surat Izin untuk Camat, Lurah, dan Kepsek Jadi Saksi Sidang Korupsi Terdakwa HM Lutfi

Belasan Pejabat Kota Bima Juga Diberi Izin Jadi Saksi Meringankan Terdakwa HM Lutfi - Kabar Harian Bima
Mantan Wali Kota Bima sekaligus terdakwa HM Lutfi saat menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram. Foto: Ist

Nama-nama pejabat Pemkot itu tercantum dalam surat dengan nomor: 800.1.13.4/3131/BKPSDM/IV/2024, perihal izin menjadi saksi.

Mereka di antaranya yakni Sekretaris Dinas, Kabag, Kabid, sejumlah kepala Puskesmas, kepala sekolah, staf biasa bahkan seorang tenaga honorer.

Surat dengan Kop Pemerintah Kota Bima yang diterbitkan tanggal 17 April dan ditandatangani Sekda Kota Bima H Mukhtar, ditujukan ke Advokat dan Pengacara Abdul Hanan, selaku Kuasa Hukum HM Lutfi.

Hanya saja, 17 saksi yang diberi izin untuk hadir meringankan Terdakwa HM Lutfi di Pengadilan Negeri Mataram itu, jadwalnya pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 pukul 09.00 Wita. Sementara 26 pejabat pada surat izin sebelumnya, memberikan kesaksian pada hari Kamis 18 April 2024.

Belasan Pejabat Kota Bima Juga Diberi Izin Jadi Saksi Meringankan Terdakwa HM Lutfi - Kabar Harian Bima
Surat untuk belasan pejabat Pemkot Bima yang akan menjadi saksi kasus korupsi dengan Terdakwa HM Lutfi. Foto: Ist

Kepala Dinas Kominfo Kota Bima H Mahfud yang dikonfirmasi sebelumnya mengakui, berdasarkan koordinasi dengan Sekda Kota Bima, surat itu menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Advokat dan Pengacara terdakwa HM Lutfi.

“Iya benar, surat dari Pemerintah Kota Bima tersebut juga sudah dikoordinasikan dan dimintai persetujuan ke Pj Wali Kota Bima,” kata Mahfud.

Menurut dia, nama – nama pejabat tersebut bukan ditentukan oleh Sekda Kota Bima, tapi berdasarkan permintaan dari Kuasa Hukum terdakwa HM Lutfi.

Kemudian disinggung apakah keberangkatan 26 pejabat Pemkot Bima itu menggunakan anggaran Pemerintah Kota Bima, Mahfud menegaskan bahwa mereka hanya diberikan izin, tidak diberikan SPPD.

“Mereka berangkat menggunakan uang pribadi,” ungkap Mahfud.

*Kahaba-01