Kota Bima, Kahaba.- Terduga pelaku pemerkosaan AR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu pekan kemarin. Oknum mahasiswa asal Desa Hidirasa Kecamatan Wera itu terancam hukuman di atas 7 tahun penjara karena telah memperkosa F, mahasiswi satu kampusnya pada pekan lalu. (Baca. Mahasiswi Berparas Cantik Ini Diperkosa, Pelaku Diburu Polisi)
Tidak butuh waktu lama Polisi menangkap AR, hari itu juga setelah kejadian Tim Jatanras Sat Reskrim langsung meringkus terduga pelaku di depan Bolly Mart. Karena melawan petugas dan hendak melarikan diri, pemuda tersebut akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. (Baca. Terduga Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Berparas Cantik Ditembak)
KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengaku, setelah diperiksa dan menggelar perkara tindak pidana pemerkosaan, AR telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
“AR juga sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Senin (22/10).
Untuk kepentingan pemeriksaan kata dia, oknum mahasiswa tersebut resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Saat ini pihaknya pun terus melengkapi sejumlah berkas kasus itu, untuk ditingkatkan ke proses tahapan berikutnya.
Akibat kasus tersebut tambah Dediansyah, korban mengalami trauma yang mendalam, terlihat dari saat pemeriksaan F sangat merasa terpukul dan lebih banyak melamun.
*Kahaba-05