Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pencabulan anak angkat oleh seorang pengawas SMP di Kecamatan Langgudu beberapa bulan lalu menggemparkan Bima. Kini diakhir penyelesaian kasus tersebut, terdakwa inisial AM telah divonis 20 tahun bui dan denda Rp 5 miliar. (Baca. Mahasiswi Korban Nafsu Bejat Oknum ASN Melapor Polisi)
Perlu diketahui, pria yang juga seorang pendidik ini diketahui menyetubuhi anak angkatnya bertahun-tahun. Perbuatan tersebut justru dilakukan bersama sang istri yang turut mengabadikannya melalui video. (Baca. AM Akui Video Mesumnya Bersama Mahasiswi Disyuting Istri)
Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri Bima yang dipimpin Haris Tewa dengan anggota MH Frans Cornelius dan Muhammad Imam Irsyad telah menjatuhkan hukuman dengan vonis 20 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 5 Miliar. (Baca. Polisi Olah TKP Kasus Video Mesum Oknum Pengawas)
“Iya sudah divonis, MA dipenjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Haris Tewa.
Sidang pembacaan vonis yang berlangsung Senin (5/10) siang itu membuktikan keseriusan Pengadilan Negeri Bima, dengan tidak membiarkan tindakan asusila dan kebejatan seperti itu terjadi.
“Keputusan ini tentu lebih berat dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya.
*Kahaba-01